Jakarta, kpu.go.id-
Komisi pemilihan Umum (KPU) RI gelar acara uji publik mengenai
rancangan peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Rabu, (11/3).
Acara
yang berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol,
Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) penggiat pemilu, perguruan tinggi, Pusat Penelitian Politik LIPI,
partai politik peserta pemilu, dan media massa.
Dalam
pembukaannya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang didampingi oleh
Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim dan lima Komisioner KPU RI
menjelaskan bahwa draft peraturan yang akan dilakukan uji publik antara lain:
- Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah
melakukan uji publik, Husni mengutarakan bahwa KPU akan melakukan
perbaikan atas masukan para peserta uji publik. Kemudian hasil perbaikan
tersebut akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan
pemerintah, untuk kemudian menetapkannya sebagai peraturan.
“Draft
peraturan ini setelah melampaui uji publik, nanti kami akan melakukan
perbaikan apa yang telah diusulkan dalam forum ini, dan hasil perbaikan
itu kami akan ajukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu
kami akan menetapkannya sebagai peraturan,” tuturnya.
Penetapan
tersebut, lanjut Husni, akan dilakukan KPU paling lambat pertengahan
April. KPU menargetkan sepuluh peraturan terkait penyelenggaraan pilkada
dapat ditetapkan secara bersamaan sebelum tahapan penyelenggaraan
pilkada dimulai.
“Penetapan draft
PKPU sebagai peraturan, kami menargetkan awal bulan April 2015 ini,
paling telat pertengahan bulan April, sepuluh paket peraturan yang telah
dibahas hampir setengah tahun ini akan ditetapkan berbarengan, jadi
kita berharap sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan, paket
peraturannya telah tuntas,” lanjut Husni.
Ia
berharap sebelum 18 Maret 2015 proses penomoran Undang-Undang No 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat tuntas dan segera
diterbitkan, sehingga isi dari draft PKPU dapat merujuk pada UU tersebut.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 Maret ini Undang-Undang nya bisa diterbitkan, sehingga kami bisa menyesuaikan isi dari draft peraturan ini merujuk kepada Undang-Undang nya,” ujar dia.
Lebih
lanjut, Husni menginformasikan bahwa dalam rancangan PKPU mengenai
Tahapan, Program dan Jadwal, KPU mengusulkan hari pemungutan suara untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 dilaksanakan pada 9 Desember
2015. Hari tersebut dipilih dari dua pilihan hari pemungutan suara,
yaitu pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015.
“Dalam draft
tentang tahapan, program, dan jadwal, kami mengajukan hari pemungutan
suara pilkada serentak tahun 2015 adalah tanggal 9 Desember 2015. Kami
tadinya mempertimbangkan tanggal 2 atau tanggal 9. Tapi dalam draft ini yang menjadi patokan adalah tanggal 9 Desember 2015,” tutur Husni.