Jakarta, kpu.go.id - Ida Budhiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa KPU akan merancang ketentuan yang mengatur batas waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mendapatkan kepastian anggaran dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah Tahun 2017.
Hal tersebut Ida sampaikan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.
“Kepastian anggaran yang dipahami oleh penyelenggara pemilihan adalah ditandatanganinya NPHD, Nota Perjanjian Belanja Hibah,” jelas Ida.
Ida menjelaskan adanya rancangan ketentuan tersebut didasari atas evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Salah satu hambatan yang mengemuka pada pelaksanaan Pilkada 2015 ialah ketidakpastiaan anggaran yang mengakibatkan terdapat tiga daerah otonomi baru yang tidak dapat melaksanakan pilkada pada tahun 2015 lalu.
Ketentuan tersebut masuk dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pilkada Tahun 2017. Dalam Pasal 8 huruf a disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.
Bahwa batas waktu penandatangan NPHD sebelum ada keputusan penundaan tahapan ialah 30 April 2016 sebelum dibentuknya badan ad hoc penyelenggara pemilu. Ida berpendapat kebijakan tersebut adalah suatu upaya melindungi dan menyelamatkan banyak pihak.
Komisioner KPU RI Divisi Hukum ini menjelaskan akan ada banyak pihak yang menjadi korban, baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu apabila tahapan tetap dilanjutkan tanpa adanya kepastian anggaran.
“Lebih memberikan kepastian hukum dan lebih menjamin keadilan bagi banyak pihak apabila kita tahu sejak awal tidak ada kepastian, maka tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditunda” ungkap Ida.
Berkaitan dengan batas waktu penundaan tahapan pilkada, Ida mengatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada bagaimana respon pemerintah terkait ketidakpastian anggaran tersebut. Apabila pemerintah cepat merespon, KPU akan menjadwalkan ulang jadwal tahapan penyelenggara Pilkada sehingga pelaksanaan pilkada tetep serentak pada tahun 2017.(ftq/red.FOTO KPU/ook/Humas)