Wednesday 20 April 2016

KPU Batalkan Ketentuan Dukungan Bermeterai untuk Calon Perseorangan



Jakarta – Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya sudah membatalkan ketentuan lembar dukungan bermeterai untuk calon independen. Pembatalan ini dilakukan setelah KPU mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 terkait Pencalonan Kepala Daerah.
“Gagasan itu tidak kami teruskan, setelah kami putuskan dalam rapat pleno setelah melakukan uji publik, untuk tidak kami teruskan. Kalau toh, nanti ada perubahan PKPU, tidak ada lagi pasal yang mengharuskan pernyataan dukungan orang-perorangan terhadap bakal pasangan calon independen itu yang dibubuhi dengan meterai,” ujar Hadar saat dihubungi Rabu (20/4).
Hadar mengakui gagasan lembar dukungan calon perseorangan bermeterai merupakan gagasan dari KPU sendiri dalam rangka memperbaiki aturan selama ini. Namun, apa yang digagas oleh KPU, kata dia, baru draf dan harus diujipublikkan terlebih dahulu.
“Seperti draf PKPU selama ini, kami selalu melakukan uji publik sebelum menetapkan PKPU tersebut. Setelah mendengarkan masukan dari masyarakat yang cukup baik, mendasar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami pertimbangkan dan kami telah membatalkan ketentuan dukungan bermeterai,” jelas Hadar.
KPU, kata dia mengusulkan ketentuan tersebut dalam rangka memastikan aturan yang selama ini belum tegas. Hadar mengakui dalam PKPU yang ada sekarang memang ada ketentuan dukungan bermeterai tersebut, namun belum tegas mengatur hal mana dan bagaimana mengaturnya.
“Makanya kami kemarin mengusulkan adanya dokumen dukungan bermeterai untuk calon perseorangan baik secara perseorangan maupun secara kolektif,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hadar mengatakan lembar dukungan calon perseorangan tidak lagi dibubuhi meterai untuk setiap dukungan dari pemilih. Tetapi, kata dukungan bermeterai tersebut dilakukan per desa atau kelurahan.
“Jadi, yang kita tegaskan lagi sekarang, adalah dokumen dukungan calon perseorangan, seperti KTP atau surat pernyataan disatukan per desa atau kelurahan. Setelah dibuat dalam satu bundel yang menunjukkan desa atau keluruhan tertentu, maka bakal calon perseorangan menandatangani dan membubuh meterai di atas bundel tersebut,” terang Hadar. 
Yustinus Paat/JAS
BeritaSatu.com

No comments:

Post a Comment