Jakarta - Anggota Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Widianingtyas, mengatakan hingga Rabu
(30/1) baru dua partai yang telah diputuskan Bawaslu dalam sengekta
peserta pemilu 2014.
"Hari ini (Rabu) dua yang diputuskan, Partai Demokrasi Kebangsaan
(PDK) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Sejauh ini yang sudah
berproses Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia (PPPI) hari ini pemeriksaan terakhir. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kedaulatan pemeriksaan tahak
kedua. Partai Republik mediasi tahap kedua, dan Partai Demokrasi
Pembaruan (PDP) saya dengar baru serahkan berkas hari ini," ujarnya,
Rabu (30/1) malam.
Endang menambahkan, Bawaslu memberikan batas waktu bagi parpol,
yang gagal verifikasi peserta Pemilu 2014, untuk mengajukan gugatan
hingga 31 Januari. Sedangkan masa penyeleseian sengketa adalah 12 hari
setelah partai mendapatkan nomor registrasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan bahwa
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) tak lolos jadi peserta pemilu 2014.
"Pemohon tidak memenuhi syarat 75 persen Kabupaten/Kota.
Sebagaimana persyaratan UU Pemilu, Peraturan KPU, serta Peraturan
Bawaslu. Dengan itu maka menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan
sebagai peserta pemilu," ujar Muhammad, sembari mengetok palu membacakan
putusan Bawaslu.
Muhammad juga menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan
banding maka gugatan paling lama tiga hari kerja setelah keputusan
Bawaslu dibacakan untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN). PDK sendiri, lanjut Muhammad, hanya memenuhi syarat di
enam provinsi dari 33 provinsi yang ada.
Menanggapi putusan itu, Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),
Sayuti Asyathri, mengatakan pihaknya merasa bahwa Bawaslu bertindak
tidak adil.
"Ini semacam konspirasi. Saya pastikan pemilu ke depan akan
mengalami masalah serius. Banyak sekali indikasi pemasungan demokrasi.
Untuk apa dibuat sidang berhari-hari, Bawaslu sendiri sudah punya
pendapat terhadap yang diadili. Partai lain yang melaporkan ke Bawaslu
pasti akan mengalami nasib yang sama," ungkapnya.
Sayuti mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil langkah
selanjutnya ke PTUN. Pasalnya, menurut dia, PTUN tidak mendapatkan
amanat langsung dari Undang-Undang. Lebih lanjut Sayuti memaparkan, yang
memiliki amanat langsung untuk menetapkan peserta pemilu hanya KPU dan
Bawaslu.
Usai mendengar keputusan Bawaslu, Sayuti pun langsung bangkit dan menyalami Komisioner KPU, Ida Budhiati.
"Bu Ida Anda bertanggungjawab pada matinya demokrasi. Karena anda
memberikan PDK keterangan memenuhi syarat administrasi, tapi kenapa pada
kesimpulan tidak mendukung kesimpulan anda," katanya.
Bawaslu memutuskan hal ini setelah menggelar serangkaian
persidangan ajudikasi. Termasuk mendengarkan keterangan para saksi dalam
sidang yang digelar sejak tanggal 23-25 Januari lalu. Langkah ini
dilakukan guna menilai sejauh mana permohonan/objek sengketa PDK dapat
dikabulkan.
PDK mengajukan permohonan atas Surat Keputusan Nomor.
5/Kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan 10 partai politik peserta
Pemilu 2014, pada Selasa (8/1) lalu. Dalam keputusannya, KPU juga
menyatakan 24 parpol tidak memenuhi syarat, salah satunya PDK.
Hal serupa juga terjadi pada Partai SRI. Pembacaan putusan sidang
ajudikasi sengketa pemilu antara Partai SRI dengan KPU, dilaksanakan
pukul 23.00 WIB dihari yang sama. Kedua sidang putusan dipimpin oleh
Ketua Bawaslu Muhammad, serta anggota Bawaslu Endang Widianingtyas,
Daniel Zuchron, Nasrullah, dan Nelson Simanjuntak sebagai majelis
pemeriksa.
Setelah menerima dan memeriksa keseluruhan data dan fakta yang
diberikan oleh pihak pengadu maupun pengadu,sidang yang dipimpin
Muhammad menolak permohonan Partai SRI. Maka atas dasar tersebut,
Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan bahwa Partai SRI tidak dapat
mengikuti Pemilu tahun 2014.
"Menolak permohonan pemohon menjadi peserta pemilu tahun 2014," ucap Muhammad.
Keputusan Bawaslu itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan
ajudikasi yang membuktikan bahwa Partai SRI tidak memenuhi syarat
kepengurusan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik
serta Peraturan KPU. Partai SRI dinyatakan tidak memenuhi syarat
kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat
minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap-tiap
provinsi.
Seusai Sidang Pleno, Kuasa Hukum Partai SRI, Horas AM Naiborhu,
mengaku kecewa atas putusan itu. Menurutnya, Majelis Pemeriksa tidak
memahami substansi yang diperkarakan. Ia mengatakan, Bawaslu menganggap
masalah yang diperkarakan adalah sengketa partai politik berkaitan
dengan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2014.
Padahal menurutnya, substansi yang diperkarakan Partai SRI adalah
perihal peraturan-peraturan yang dibuat KPU yang bertentangan dengan
Undang-Undang.
Horas mencontohkan, ditemukannya materi yang berbeda di dalam satu
peraturan, yakni Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012. Versi pertama
peraturan itu memiliki pasal 20, sementara peraturan lain dengan nomor
yang sama tidak memiliki pasal 20.
"KPU telah membuat peraturan yang palsu dan dipalsukan. Itu adalah
tindak pidana," ujar Horas, yang juga Ketua Bidang Hukum DPP Partai SRI.
Karena itu, kata Horas, pihaknya tidak hanya akan mengajukan
gugatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi juga
akan melaporkan komisioner KPU ke Polisi.
Untuk gugatan ke PTUN akan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan
para pengurus pusat karena hal itu berkaitan dengan kebijakan organisasi
partai. Sedangkan untuk laporan ke Polisi, akan dilakukan secara
pribadi sebagai sebuah delik aduan atas tindak pidana pemalsuan
peraturan.
"Kalau yang ke Polisi, batas waktunya sampai 15 tahun. Kita akan
siapkan bukti-buktinya. Karena itu juga berkaitan dengan Undang-Undang
ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena KPU mem-publish
peraturan yang palsu dan dipalsukan di website (resmi KPU)," tambah
Horas.
Hormati Putusan
Komisioner KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas memberikan
tanggapannya sesaat seusai sidang ajudikasi. Arief mengatakan jika semua
pihak harus menghormati hasil sidang ini.
"Ya setiap putusan yang dibuat oleh Bawaslu, setiap orang, setiap
lembaga, setiap institusi bisa mempersepsikan. Tetapi apapun saya mau
mendorong semua pihak yang ada disini menghormati keputusan Bawaslu,"
tutur Arief.
Arief mengatakan jika keputusan Bawaslu itu sesuai dengan data dan
fakta KPU yang diberikan dalam persidangan. Ia juga akan selalu siap
jika ada sesuatu yang ditujukan kepada KPU.
Hal senada dikatakan Sigit Pamungkas di tempat yang sama, Sigit
mengatakan jika KPU intinya memberikan fakta baik tertulis maupun dalam
menghadirkan saksi itu sungguh-sungguh yang bersangkutan.
"KPU dalam sengketa di Bawaslu ini terhadap semua partai ini
menyiapkan semua bukti dan saksi berasal dari KPU seluruh Indonesia, itu
tertulis maupun menghadirkan orangnya. Keputusan Bawaslu itu Kalau
menurut kita itu sesuai apa yang kita lakukan verifikasi," pungkas
Sigit.
Komisioner KPU, Ida Budiati juga menyatakan bahwa KPU hanya bisa
melihat pada kesimpulan yang dibacakan oleh Bawaslu. KPU juga sudah
memaparkan segala hal sesuai fakta dalam proses persidangan baik mediasi
maupun ajudikasi.
"Kesimpulan Bawaslu, PDK dan SRI tetap tidak memenuhi syarat kareta
tidak penuhi 75 persen kabupaten/kota, kepengurusan dan domisili kantor
dan memang faktanya seperti itu," imbuhnya.
Suara Pembaruan [WIN]
No comments:
Post a Comment