KPU RI akhirnya mengeluarkan PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS, serta PPLN, dan KPPLN dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.
PKPU ini sangat ditunggu-tunggu karena merupakan teknis dan dasar pembentukan badan penyelenggara di daerah yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.
PKPU ini sangat ditunggu-tunggu karena merupakan teknis dan dasar pembentukan badan penyelenggara di daerah yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.
No comments:
Post a Comment