Jakarta, kpu.go.id- Tepat tiga hari sejak putusan PT
TUN dikeluarkan, KPU, Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor
urut 15. Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor :
25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014.
Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, KPU
wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari
kerja. (FOTO KPU/dosen/hupmas. teks/domin/red)
▼
Tuesday, 26 March 2013
Thursday, 21 March 2013
FORMAT PENCALONAN ANGGOTA DPRD KAB. LAMPUNG BARAT
KPU Kabupaten Lampung Barat telah menyediakan softcopy Format Formulir yang sedianya akan digunakan oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Lampung Barat dalam proses Pencalonan mendatang. Format Formulir tersebut dapat diunduh di bawah ini:
1. SURAT PENCALONAN (Model B) ......file size 52 kb
2. DAFTAR BAKAL CALON (Model BA) ......file size 194 kb
3. FORMULIR MASING-MASING CALEG ......file size 18,39 Mb (lumayan gede)
1. SURAT PENCALONAN (Model B) ......file size 52 kb
2. DAFTAR BAKAL CALON (Model BA) ......file size 194 kb
3. FORMULIR MASING-MASING CALEG ......file size 18,39 Mb (lumayan gede)
PTUN Loloskan PKPI, KPU: Kita Putuskan Setelah Pleno
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
akhirnya memutus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak
ikut sebagai peserta Pemilu 2014. Menanggapi hal itu, komisioner KPU Ida
Budhiati menyatakan akan menindaklanjuti putusan itu dalam rapat pleno.
"Tindaklanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU," kata komisioner KPU Ida Budhiati dalam pesan singkat, kepada detikcom, Kamis (21/3/2013).
Menurutnya, KPU mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh PKPI dalam memperjuangkan haknya sebagai peserta Pemilu 2014.
"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Memperhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU," lanjutnya.
Sebelumnya, PT TUN akhirnya memenangkan PKPI atas gugatan terhadap KPU sebagai peserta Pemilu 2014.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di PT TUN, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakpus siang ini.
Hadir dalam sidang tersebut ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.
"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," lanjut Santer Sitorus.
sumber: detikNews
"Tindaklanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU," kata komisioner KPU Ida Budhiati dalam pesan singkat, kepada detikcom, Kamis (21/3/2013).
Menurutnya, KPU mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh PKPI dalam memperjuangkan haknya sebagai peserta Pemilu 2014.
"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Memperhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU," lanjutnya.
Sebelumnya, PT TUN akhirnya memenangkan PKPI atas gugatan terhadap KPU sebagai peserta Pemilu 2014.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di PT TUN, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakpus siang ini.
Hadir dalam sidang tersebut ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.
"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," lanjut Santer Sitorus.
sumber: detikNews
Tuesday, 19 March 2013
KPU ikutsertakan PBB menjadi Peserta Pemilu dengan No urut 14
Jakarta, kpu.go.id- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang
(PBB) menjadi peserta pemilu 2014. Hal itu tertuang dalam keputusan
Nomor 143 Tahun 2013 dengan menempatkan PBB pada nomor urut 14.
“KPU memutuskan, menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 143 dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. PBB diberi nomor urut 14. Putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan partai politik peserta pemilu lainnya,” tegas Husni.
Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi
komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief
Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam jumpa pers di kantor KPU
lantai 2 KPU, Senin (18/3), menegaskan keputusan itu diambil untuk
menghindari terganggunya tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“KPU memutuskan, menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 143 dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. PBB diberi nomor urut 14. Putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan partai politik peserta pemilu lainnya,” tegas Husni.
Monday, 18 March 2013
KPU terbitkan PKPU No 6 tentang Perubahan ke-4 Tahapan dan JAdwal Pemilu 2014
KPU RI terbitkan PKPU No 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke 4 PKPU No 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, dan JAdwal Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD.
Untuk lengkapnya dapat diunduh di sini...(PKPU No 6 Th 2013)
Untuk lengkapnya dapat diunduh di sini...(PKPU No 6 Th 2013)
Friday, 15 March 2013
KPU terbitkan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Monday, 11 March 2013
Daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lampung Barat untuk Pemilu DPRD 2014
Berdasarkan Keputusan KPU-RI No. 100/Kpts/KPU/TAHUN 2013, telah ditetapkan daerah pemilihan untuk Kabupaten Lampung Barat pada Pemilu Legislatif DPRD Kab. 2014 mendatang :
DAPIL LAMBAR1 ( 7 kursi) meliputi kecamatan :
1. Sumber Jaya
2. Gedung Surian
3. Kebun Tebu
4. Air Hitam
5. Pagar Dewa
DAPIL LAMBAR 2 ( 9 kursi) meliputi kecamatan :
1. Way Tenong
2. Sekincau
3. Suoh
4. Bandar Negeri Suoh
DAPIL LAMBAR 3 (10 kursi) meliputi kecamatan :
1. Belalau
2. Batu Ketulis
3. Batu Brak
4. Balik Bukit
5. Sukau
6. Lumbok Seminung
DAPIL LAMBAR 4 ( 7 kursi) meliputi kecamatan :
1. Pesisir Utara
2. Lemong
3. Pulau Pisang
4. Karya PEnggawa
5. Pesisir Tengah
6. Way Krui
7. Krui Selatan
DAPIL LAMBAR 5 (7 kursi) meliputi kecamatan :
1. Bengkunat
2. Bengkunat Belimbing
3. Ngambur
4. Pesisir Selatan
Sementara untuk DPRD Propinsi, Kab. Lampung Barat dan Kab. Tanggamus
masuk ke DAPIL LAMPUNG 4 (10 kursi)
Untuk DPR RI, LAmpung Barat masuk ke DP Lampung I (9 kursi), bersama-sama dengan :
1. Kab. Lampung Selatan
2. Kota Bandar Lampung
3. Pesawaran,
4. Pringsewu
5. Tanggamus
Untuk selengkapnya dapat diunduh di sini ......
DAPIL LAMBAR1 ( 7 kursi) meliputi kecamatan :
1. Sumber Jaya
2. Gedung Surian
3. Kebun Tebu
4. Air Hitam
5. Pagar Dewa
DAPIL LAMBAR 2 ( 9 kursi) meliputi kecamatan :
1. Way Tenong
2. Sekincau
3. Suoh
4. Bandar Negeri Suoh
DAPIL LAMBAR 3 (10 kursi) meliputi kecamatan :
1. Belalau
2. Batu Ketulis
3. Batu Brak
4. Balik Bukit
5. Sukau
6. Lumbok Seminung
DAPIL LAMBAR 4 ( 7 kursi) meliputi kecamatan :
1. Pesisir Utara
2. Lemong
3. Pulau Pisang
4. Karya PEnggawa
5. Pesisir Tengah
6. Way Krui
7. Krui Selatan
DAPIL LAMBAR 5 (7 kursi) meliputi kecamatan :
1. Bengkunat
2. Bengkunat Belimbing
3. Ngambur
4. Pesisir Selatan
Sementara untuk DPRD Propinsi, Kab. Lampung Barat dan Kab. Tanggamus
masuk ke DAPIL LAMPUNG 4 (10 kursi)
Untuk DPR RI, LAmpung Barat masuk ke DP Lampung I (9 kursi), bersama-sama dengan :
1. Kab. Lampung Selatan
2. Kota Bandar Lampung
3. Pesawaran,
4. Pringsewu
5. Tanggamus
Untuk selengkapnya dapat diunduh di sini ......
Thursday, 7 March 2013
Pengumuman Pelantikan PPK untuk Pemilu 2014 Kab Lampung Barat
Diberitahukan kepada nama-nama yang terpilih menjadi Anggota PPK untuk Pemilu 2014 Kab. Lampung Barat, bahwa :
1. Pelantikan akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Jumat, 8 Maret 2013
Waktu : Pk. 14.00 WIB - selesai
Tempat : Aula Gedung Pramuka
2. Pakaian : Kemeja, sopan dan rapih
Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian.
1. Pelantikan akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Jumat, 8 Maret 2013
Waktu : Pk. 14.00 WIB - selesai
Tempat : Aula Gedung Pramuka
2. Pakaian : Kemeja, sopan dan rapih
Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian.