Tuesday, 26 March 2013

KPU Tetapkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Tepat tiga hari sejak putusan PT TUN dikeluarkan, KPU, Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 15. Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor : 25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014. Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari kerja. (FOTO KPU/dosen/hupmas. teks/domin/red)

PTUN Loloskan PKPI, KPU: Kita Putuskan Setelah Pleno

Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2014. Menanggapi hal itu, komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan akan menindaklanjuti putusan itu dalam rapat pleno.

"Tindaklanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU," kata komisioner KPU Ida Budhiati dalam pesan singkat, kepada detikcom, Kamis (21/3/2013).

Menurutnya, KPU mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh PKPI dalam memperjuangkan haknya sebagai peserta Pemilu 2014.

"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Memperhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU," lanjutnya.

Sebelumnya, PT TUN akhirnya memenangkan PKPI atas gugatan terhadap KPU sebagai peserta Pemilu 2014.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di PT TUN, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakpus siang ini.

Hadir dalam sidang tersebut ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.

"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," lanjut Santer Sitorus.

sumber: detikNews

Tuesday, 19 March 2013

KPU ikutsertakan PBB menjadi Peserta Pemilu dengan No urut 14

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2014. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 143 Tahun 2013 dengan menempatkan PBB pada nomor urut 14.

Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam jumpa pers di kantor KPU lantai 2 KPU, Senin (18/3), menegaskan keputusan itu diambil untuk menghindari terganggunya tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“KPU memutuskan, menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 143 dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. PBB diberi nomor urut 14. Putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan partai politik peserta pemilu lainnya,” tegas Husni.
 

Monday, 18 March 2013

KPU terbitkan PKPU No 6 tentang Perubahan ke-4 Tahapan dan JAdwal Pemilu 2014

KPU RI terbitkan PKPU No 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke 4 PKPU No 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, dan JAdwal Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD.

Untuk lengkapnya dapat diunduh di sini...(PKPU No 6 Th 2013)

KPU terbitkan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Monday, 11 March 2013

Daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lampung Barat untuk Pemilu DPRD 2014

Berdasarkan Keputusan KPU-RI No. 100/Kpts/KPU/TAHUN 2013, telah ditetapkan daerah pemilihan untuk Kabupaten Lampung Barat pada Pemilu Legislatif DPRD Kab. 2014 mendatang :

DAPIL LAMBAR1 ( 7 kursi) meliputi kecamatan :
  1. Sumber Jaya
  2. Gedung Surian
  3. Kebun Tebu
  4. Air Hitam
  5. Pagar Dewa

DAPIL LAMBAR 2 ( 9 kursi) meliputi kecamatan :
  1. Way Tenong
  2. Sekincau
  3. Suoh
  4. Bandar Negeri Suoh

DAPIL LAMBAR 3 (10 kursi) meliputi kecamatan :
  1. Belalau
  2. Batu Ketulis
  3. Batu Brak
  4. Balik Bukit
  5. Sukau
  6. Lumbok Seminung

DAPIL LAMBAR 4 ( 7 kursi) meliputi kecamatan :
  1. Pesisir Utara
  2. Lemong
  3. Pulau Pisang
  4. Karya PEnggawa
  5. Pesisir Tengah
  6. Way Krui
  7. Krui Selatan

DAPIL LAMBAR 5 (7 kursi) meliputi kecamatan :
  1. Bengkunat
  2. Bengkunat Belimbing
  3. Ngambur
  4. Pesisir Selatan


Sementara untuk DPRD Propinsi, Kab. Lampung Barat dan Kab. Tanggamus
masuk ke DAPIL LAMPUNG 4 (10 kursi) 

Untuk DPR RI, LAmpung Barat masuk ke DP Lampung I (9 kursi), bersama-sama dengan :
1. Kab. Lampung Selatan
2. Kota Bandar Lampung
3. Pesawaran,
4. Pringsewu
5. Tanggamus


Untuk selengkapnya dapat diunduh di sini ......



 


Thursday, 7 March 2013

Pengumuman Pelantikan PPK untuk Pemilu 2014 Kab Lampung Barat

Diberitahukan kepada nama-nama yang terpilih menjadi Anggota PPK untuk Pemilu 2014 Kab. Lampung Barat, bahwa :

1. Pelantikan akan dilaksanakan pada :
    Hari/tanggal     : Jumat, 8 Maret 2013
    Waktu             : Pk. 14.00 WIB - selesai
    Tempat            : Aula Gedung Pramuka

2.  Pakaian : Kemeja, sopan dan rapih

Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian.