Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
akhirnya memutus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak
ikut sebagai peserta Pemilu 2014. Menanggapi hal itu, komisioner KPU Ida
Budhiati menyatakan akan menindaklanjuti putusan itu dalam rapat pleno.
"Tindaklanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU," kata komisioner KPU Ida Budhiati dalam pesan singkat, kepada detikcom, Kamis (21/3/2013).
Menurutnya, KPU mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh PKPI dalam memperjuangkan haknya sebagai peserta Pemilu 2014.
"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Memperhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU," lanjutnya.
Sebelumnya, PT TUN akhirnya memenangkan PKPI atas gugatan terhadap KPU sebagai peserta Pemilu 2014.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di PT TUN, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakpus siang ini.
Hadir dalam sidang tersebut ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.
"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," lanjut Santer Sitorus.
sumber: detikNews
"Tindaklanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU," kata komisioner KPU Ida Budhiati dalam pesan singkat, kepada detikcom, Kamis (21/3/2013).
Menurutnya, KPU mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh PKPI dalam memperjuangkan haknya sebagai peserta Pemilu 2014.
"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Memperhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU," lanjutnya.
Sebelumnya, PT TUN akhirnya memenangkan PKPI atas gugatan terhadap KPU sebagai peserta Pemilu 2014.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di PT TUN, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakpus siang ini.
Hadir dalam sidang tersebut ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.
"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," lanjut Santer Sitorus.
sumber: detikNews
No comments:
Post a Comment