Friday, 23 August 2013

DCT (Daftar Calon Tetap) ANGGOTA DPRD KABUPATEN LAMPUNG BARAT UNTUK PEMILU 2014




Sesuai Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU No. 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2014, Pasal 35 Peraturan KPU No. 13 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Barat Nomor: 270/22/KPU-LB.008.435579/VIII/2013, Tanggal 21 Agustus 2013, bersama ini diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Lampung Barat pada Pemilu 2014, sebagai berikut:

DCT per DAPIL:

DP Lampung Barat-1 (Sumber Jaya-Gedung Surian-Kebun Tebu-Air Hitam-Pagar Dewa)

- DP Lampung Barat-2 (Way Tenong-Suoh-Bandar Negeri Suoh-Sekincau)

- DP Lampung Barat-3 (Batu Ketulis-Belalau-Batu Brak-Balik Bukit-Sukau-Lombok Seminung)

- DP Lampung Barat-4 (Lemong-Pesisir Utara-Pulau Pisang-Karya Penggawa-Way Krui-Pesisir Tengah-Krui Selatan)

- DP Lampung Barat-5 (Pesisir Selatan-Ngambur-Bengkunat-Bengkunat Belimbing)

Unduh semua dapil

DCT per Parpol:













Wednesday, 21 August 2013

KPU RILIS DPSHP ONLINE


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui website KPU di alamat http://data.kpu.go.id/dpshp.php. DPSHP  tersebut merupakan hasil koreksi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat.

Pengumuman DPSHP ini berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS mulai tanggal 7 hingga 10 September 2013. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kab/Kota pada tanggal 7 hingga 13 September 2013