▼
Friday, 28 November 2014
Thursday, 27 November 2014
HASIL PENATAAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD LAMPUNG BARAT DAN PESISIR BARAT
Pada hari ini telah dilaksanakan Pleno Penetapan HAsil Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, yang dilaksanakan di Aula Kementrian Agama Kab. Lampung Barat.
Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh Partai Politik, Panwaskab Lampung Barat, Perwakilan dari Pemkab Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Hasil Penataan dan Pengisian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Propinsi Lampung terlebih dahulu untuk dikoreksi kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Setelah dinyatakan sesuai, maka KPU Kabupaten Lampung Barat akan menyampaikan nama-nama Calon terpilih kepada Parpol dan Gubernur melalui Bupati Lampung Barat dan Pj. Bupati Pesisir Barat guna diresmikan keanggotaannya.
Adapun hasil penataan dan pengisian tersebut adalah sebagai berikut :
Wednesday, 26 November 2014
SOSIALISASI PKPU NO 33 TAHUN 2014
Pada hari ini Rabu, 26 November 2014, bertempat di Aula Pemkab Lampung BArat, KPU Kabupaten Lampung Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU No 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten pada Kabupaten Induk dan Pemekaran.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan PArtai Politik tingkat Kabupaten Lampung Barat, perwakilan dari Pemkab Lampung Barat sebagai KAbupaten Induk, dan juga dari Perwakilan Pemkab Pesisir Barat sebagai Kabupaten Pemekaran.
Tujuan dari diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memahami tata cara dan teknis penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Induk dan Pemekaran.
PKPU No 33 Tahun 2014 ini telah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan SK No 610 tahun 2014 mengenai Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dari hasil penataan Kabupaten LAmpung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat sebagai berikut:
Kabupaten Lampung Barat :
1. Lampung Barat 1, yang semula alokasi kursi nya 7 kursi menjadi 10 kursi setelah penataan
2. Lampung Barat 2, semula 9 kursi menjadi 12 kursi
3. Lampung Barat 3, semula 10 kursi menjadi 13 kursi
sehingga total alokasi kursi DPRD untuk Kabupaten LAmpung Barat adalah 35 kursi
Kabupaten Pesisir Barat:
1. Pesisir Barat 1 (sebelumnya Lampung Barat 4), semula 7 kursi menjadi 12 kursi
2. Pesisir Barat 2 (sebelumnya Lampung BArat 5), semula 7 kursi menjadi 13 kursi
sehingga total alokasi kursi DPRD untuk KAbupaten Pesisir Barat adalah 25 kursi.
Wednesday, 19 November 2014
KPU RI terbitkan SK No 610 tentang Perubahan SK No 100 tentang Penetapan Dapil dan alokasi kursi setiap Dapil di wilayah Prop. Lampung
Untuk melengkapi dasar hukum penataan dan pengisian anggota DPRD Induk dan Pemekaran sebagaimana yang tertuang dalam PKPU No 33 Tahun 2014, maka KPU RI juga telah mengeluarkan SK mengenai Penetapan Dapil dan alokasi Kursi untuk Wilayah Induk dan Pemekaran yang didasrkan oleh Hasil Pemilu Tahun 2014 lalu.
SK Dapil tersebut dapat diunduh selengkapnya di sini
Wednesday, 12 November 2014
KPU RI terbitkan PKPU No 33 Tahun 2014
KPU- RI telah menerbitkan PKPU No 33 Tahun 2014 tentang Pengisian dan Penataan Anggota DPRD Induk dan Pemekaran.
Dengan terbitnya PKPU ini maka selanjutnya akan dijadikan Petunjuk Teknis bagi KPU Lampung Barat untuk melakukan Pengisian dan Penataan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat sebagai DPRD Induk dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat sebagai DPRD Pemekaran.
PKPU No 33 Tahun 2014 selengkapnya dapat diunduh di sini
Tuesday, 11 November 2014
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2014
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahuh 2014, maka KPU Lampung Barat telah menyusun laporan-laporan pelaksanaan kegiatan Pemilu yang meliputi :
1. Pemilu Legislatif Tahun 2014
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
3. Profil Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat terpilih Periode 2014 - 2019
4. Hasil- Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 dalam angka
Laporan-laporan tersebut dapat diunduh sebagai wujud transparansi atau keterbukaan informasi publik selain dari komitmen KPU Kabupaten Lampung Barat dalam melaksanakan tahapannya.