Wednesday, 19 November 2014

KPU RI terbitkan SK No 610 tentang Perubahan SK No 100 tentang Penetapan Dapil dan alokasi kursi setiap Dapil di wilayah Prop. Lampung



Untuk melengkapi dasar hukum penataan dan pengisian anggota DPRD Induk dan Pemekaran sebagaimana yang tertuang dalam PKPU No 33 Tahun 2014, maka KPU RI juga telah mengeluarkan SK mengenai Penetapan Dapil dan alokasi Kursi untuk Wilayah Induk dan Pemekaran yang didasrkan oleh Hasil Pemilu Tahun 2014 lalu.

SK Dapil tersebut dapat diunduh selengkapnya di sini

No comments:

Post a Comment