KRUI: Penjabat bupati, Kherlani, mengatakan Pemkab Pesisir Barat, siap melaksanakan dan mensosialisasikan sampai kebawah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten itu, tanpa mempersoalkan apakah perhelatan tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk Lampung Barat.
Pemkab Pesisir barat, jelas Kherlani, tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pilkada , namun dapat memfasilitasi terlaksananya kegiatan itu. Dalam hal ini Pemkab setempat telah menganggarkan dana sebesar Rp8 Milliar untuk lancarnya Pilkada di kabupaten tersebut.
"Dalam usia satu tahun sembilan bulan lebih Pesisir Barat hingga saat ini, ada tiga tugas pemerintah yang saya dilakukan, menjamin Pemerintah di kabupaten ini berjalan, memfasilitasi terbentuknya DPRD, memfasilitasi terpilihnya bupati definitif," jelas mantan wakil walikota bandar Lampung tersebut, saat melakukan audiensi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten induk, Lampung Barat, di ruang rapat kantor bupati setempat, Senin (26-1).
Kata dia, selama masa kepemimpinannya perlu ada perubahan ditengah masayarakat menjadi lebih baik, oleh sebab itu untuk memastikan produk perubahan yang dilakukan pemerintah tidak diragukan masayarakat perlu adanya payung hukum. Perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) 37,38,dan 39 yang tujuannyamenyelaraskan program Pemkab dengan pemerintah propinsi dan pusat.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, menjelaskan KPU pusat telah memutuskan penyelenggaraan Pemilu serentak termasuk Kabupaten Pesisir Barat. Namun dalam hal ini Pilkada Pesisir Barat belum diputuskan penyelenggaranya apakah KPU provinsi atau KPU Kabupaten Induk Lampung Barat. "Masih menunggu keputusan pusat," kata Nanang.()
No comments:
Post a Comment