Wednesday, 18 February 2015

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU

Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU.
“Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon
“Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk.
Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan secara berpasangan.
“Yaitu seorang calon gubernur, bupati dan walikota, serta seorang wakil gubernur, bupati dan walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyak,” terangnya.

Tuesday, 17 February 2015

Koordinasi BAWASLU Propinsi Lampung dengan KPU Kabupaten Lampung Barat

Pada hari Selasa, (17/2), sore, Kantor KPU Kabupaten Lampung Barat kedatangan tamu dari BAWASLU Propinsi Lampung dengan agenda koordinasi mengenai persiapan Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesisir Barat.

Sebelumnya, BAWASLU Propinsi Lampung juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda yang sama.

Pada prinsipnya, BAWASLU memastikan kesiapan jajaran KPU Kabupaten Lampung Barat untuk menyelenggarakan Pilkada Pesisir Barat seandainya ditunjuk langsung oleh KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat, Imtizal, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya selalu siap apabila ditugaskan oleh KPU RI atau pun KPU Propinsi Lampung untuk menyelenggarakan Pilkada Pesisir Barat, sepanjang penugasan tersebut dituangkan dalam suatu keputusan yang memiliki payung hukumnya, hal ini untuk menjamin legalitas dari hasil penyelenggaraan Pilkada Pesisir Barat nanti.

"Meskipun demikian langkah tersebut adalah alternatif terakhir, karena kami pun selalu mendorong agar pembentukan kelembagaan penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesisir Barat dapat segera terwujud, tetapi kebijakan tersebut adalah merupakan wewenang dari KPU RI.", lanjut Ketua KPU Kab. Lampung Barat.

Tahapan Pelaksanaan Pilkada Pesisir Barat sama seperti daerah yang akan melaksanakan Pilkada lainnya di Propinsi Lampung, saat ini masih ditunda menunggu hasil Revisi dari UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilu Kepada Daerah, yang rencananya akan disahkan pada hari Rabu (18/2) besok oleh Paripurna DPR-RI.

Semua Pihak, baik BAWASLU ataupun bakal Panwaskab Pesisir Barat, serta KPU Kabupaten Lampung Barat, ataupun KPU Kab. Pesisir Barat, semua berkomitmen bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pesisir Barat yang sedianya akan digelar akhir 2015 ini serentak dengan daerah lainnya harus terselenggara dengan baik, dan lancar dengan menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, transparansi, dan akuntabel, sehingga hasil dari Pilkada nya nanti akan dapat diterima dengan baik serta menghasilkan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang berkualitas, dan dapat memajukan Kabupaten Pesisir Barat untuk 5 (lima) tahun mendatang.


Monday, 16 February 2015

UPDATE PEMBAHASAN REVISI UU PILKADA per 14 Feb 2015

Update Pembahasan Panitia Kerja Revisi UU No 1 Tahun 2015 ttg Pilkada, antara DPR dg Pemerintah - per Jam 17.50 WIB ~ 14/02/15. ;
1. DISEPAKATI Panja : Penguatan pendelegasian tugas kpd KPU dan Bawaslu sbg penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. DISEPAKATI Panja : Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. DISEPAKATI Panja : Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. DISEPAKATI Panja : Tahapan UJI PUBLIK di HAPUS.
5. DISEPAKATI Panja : Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. DISEPAKATI Panja ; Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. DISEPAKATI Panja ; Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. DISEPAKATI Panja : Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. DISEPAKATI Panja : Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sbb :
a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yg Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017
(untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)
d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. DISEPAKATI Panja ; mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu.