Sebelumnya, BAWASLU Propinsi Lampung juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda yang sama.
Pada prinsipnya, BAWASLU memastikan kesiapan jajaran KPU Kabupaten Lampung Barat untuk menyelenggarakan Pilkada Pesisir Barat seandainya ditunjuk langsung oleh KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat, Imtizal, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya selalu siap apabila ditugaskan oleh KPU RI atau pun KPU Propinsi Lampung untuk menyelenggarakan Pilkada Pesisir Barat, sepanjang penugasan tersebut dituangkan dalam suatu keputusan yang memiliki payung hukumnya, hal ini untuk menjamin legalitas dari hasil penyelenggaraan Pilkada Pesisir Barat nanti.
"Meskipun demikian langkah tersebut adalah alternatif terakhir, karena kami pun selalu mendorong agar pembentukan kelembagaan penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesisir Barat dapat segera terwujud, tetapi kebijakan tersebut adalah merupakan wewenang dari KPU RI.", lanjut Ketua KPU Kab. Lampung Barat.
Tahapan Pelaksanaan Pilkada Pesisir Barat sama seperti daerah yang akan melaksanakan Pilkada lainnya di Propinsi Lampung, saat ini masih ditunda menunggu hasil Revisi dari UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilu Kepada Daerah, yang rencananya akan disahkan pada hari Rabu (18/2) besok oleh Paripurna DPR-RI.
Semua Pihak, baik BAWASLU ataupun bakal Panwaskab Pesisir Barat, serta KPU Kabupaten Lampung Barat, ataupun KPU Kab. Pesisir Barat, semua berkomitmen bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pesisir Barat yang sedianya akan digelar akhir 2015 ini serentak dengan daerah lainnya harus terselenggara dengan baik, dan lancar dengan menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, transparansi, dan akuntabel, sehingga hasil dari Pilkada nya nanti akan dapat diterima dengan baik serta menghasilkan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang berkualitas, dan dapat memajukan Kabupaten Pesisir Barat untuk 5 (lima) tahun mendatang.
No comments:
Post a Comment