Wednesday, 11 March 2015

KPU Gelar Uji Publik Draft PKPU Terkait Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi pemilihan Umum (KPU) RI gelar acara uji publik mengenai rancangan peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu, (11/3).

Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, perguruan tinggi, Pusat Penelitian Politik LIPI, partai politik peserta pemilu, dan media massa.

Dalam pembukaannya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim dan lima Komisioner KPU RI menjelaskan bahwa draft peraturan yang akan dilakukan uji publik antara lain:
  1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  3. Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah melakukan uji publik, Husni mengutarakan bahwa KPU akan melakukan perbaikan atas masukan para peserta uji publik. Kemudian hasil perbaikan tersebut akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah, untuk kemudian menetapkannya sebagai peraturan.

Draft peraturan ini setelah melampaui uji publik, nanti kami akan melakukan perbaikan apa yang telah diusulkan dalam forum ini, dan hasil perbaikan itu kami akan ajukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu kami akan menetapkannya sebagai peraturan,” tuturnya.

Penetapan tersebut, lanjut Husni, akan dilakukan KPU paling lambat pertengahan April. KPU menargetkan sepuluh peraturan terkait penyelenggaraan pilkada dapat ditetapkan secara bersamaan sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai.

“Penetapan draft PKPU sebagai peraturan, kami menargetkan awal bulan April 2015 ini, paling telat pertengahan bulan April, sepuluh paket peraturan yang telah dibahas hampir setengah tahun ini akan ditetapkan berbarengan, jadi kita berharap sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan, paket peraturannya telah tuntas,” lanjut Husni.

Ia berharap sebelum 18 Maret 2015 proses penomoran Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat tuntas dan segera diterbitkan, sehingga isi dari draft PKPU dapat merujuk pada UU tersebut.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 Maret ini Undang-Undang nya bisa diterbitkan, sehingga kami bisa menyesuaikan isi dari draft peraturan ini merujuk kepada Undang-Undang nya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Husni menginformasikan bahwa dalam rancangan PKPU mengenai Tahapan, Program dan Jadwal, KPU mengusulkan hari pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Hari tersebut dipilih dari dua pilihan hari pemungutan suara, yaitu pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. 

“Dalam draft tentang tahapan, program, dan jadwal, kami mengajukan hari pemungutan suara pilkada serentak tahun 2015 adalah tanggal 9 Desember 2015. Kami tadinya mempertimbangkan tanggal 2 atau tanggal 9. Tapi dalam draft ini yang menjadi patokan adalah tanggal 9 Desember 2015,” tutur Husni.

Saturday, 7 March 2015

UU No 1 Th 2015 tentang Pilkada beserta Perubahannya dalam 1 Naskah


Undang- undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota beserta perubahannya dalam 1 naskah, Dapat diunduh di sini