“Yang dimaksud dua kali sebagai anggota PPK/PPS adalah dua kali periode Pemilu. Yang disebut satu kali periode adalah Pemilu 2005 sampai dengan Pemilu 2009; yang kedua dari Pemilu 2010 sampai Pemilu 2014. Misalnya, anda di 2005 menjadi penyelenggara Pilkada, 2006 menjadi PPK Pemilihan Gubernur, 2009 jadi PPK Pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden, empat kali dia jadi PPK, itu tetap dianggap satu periode. Tetapi PPS yang yang menjadi PPK Pilpres 2009, kemudian pada Pilkada 2010 menjadi PPK walaupun baru jadi PPK sebanyak dua kali, ini sudah berprinsip dua periode,” jelas mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari petugas pemilu yang beranggapan bahwa proses pemilu merupakan rutinitas yang sama, dan sulit untuk beradaptasi terhadap norma dan peraturan yang baru.
“Orang-orang seperti ini mempunyai sindrome masa lalu, menganggap Pemilu tidak berubah dari dulu, sehingga mereka nggak mau untuk belajar, akibatnya secara administratif banyak masalah yang dilakukan oleh mereka,” tegas Juri.
Pembatasan masa jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS tersebut dimaksudkan untuk mengkombinasikan orang-orang yang sudah berpengalaman dengan orang-orang yang mempunyai integritas, latar belakang yang baik dan kemampuan yang memadai.
“Jadi ini prinsipnya, untuk mengkombinasikan antara orang-orang yang sudah pengalaman tapi tidak terlalu lama, dengan orang-orang yang punya integritas, punya latar belakang, dan kemampuan yang memadai,” ungkapnya.
Bimtek hari kedua yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut dibagi menjadi dua kelas. Kelas A membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan; tata kerja KPU dan pembentukan PPK/PPS/KPPS; kampanye; pelaporan dana kampanye, sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Sedangkan kelas B membahas tentang pemutakhiran data pemilih; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi suara dan penetapan hasil; simulasi pengisian formulir.
Selain membahas tentang PKPU, Bimtek tersebut juga membahas tentang pencegahan gratifikasi dan integritas penyelenggara pemilu; dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ajg/rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)
No comments:
Post a Comment