Jakarta- Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda hingga akhir Mei 2016. Seharusnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada disahkan menjadi UU pada 29 April 2016.
“Tidak memungkinkan 29 April ketuk palu. Kesepakatan kami (pemerintah dengan DPR) tidak mau tergesa-gesa. Harus dirinci dengan baik,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (27/4).
Sekadar diketahui, pada 29 April, DPR memasuki masa reses hingga 18 Mei 2016. Meski reses, menurut Tjahjo, tim perumus akan terus bekerja. “Setelah dibuka reses dibahas, sehingga akhir Mei selesai,” ujarnya.
Dia menyatakan, revisi UU Pilkada sepatutnya harus bermanfaat untuk rakyat. “Harus ada perubahan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang bersih,” katanya.
Dia optimistis tahapan Pilkada serentak 2017 tidak akan terganggu dengan ditundanya pengesahan. Demikian halnya dengan pendanaan. “Anggaran juga mundur kok. Secara prinsip harusnya anggaran enggak ada masalah,” ucapnya.
Carlos KY Paath/WBP
Suara Pembaruan