hanya memberikan saran kepada KPU lampung barat harap berhati-hati dalam menentukan calon PPK kecamatan sekincau karena diatara 10 calon yang ada sekrang, 1 diantaranya pernah menjadi PPK 3 kali, jangan sampai KPU melanggar aturan yang dibuat sendiri, karena menurut peraturan KPU calon yang sudah pernah menjadi PPK sebanyak 2 kali sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi penerimaan PPK. mungkin sekian,terimakasih.
Mungkin bisa konfirmasi siapa orangnya...karena sebelumnya kami sudah memverifikasi anggota-anggota PPK yang sudah 2 periode menjabat untuk tidak diluluskan pada tahap seleksi administrasi. Yang dimaksud 2 kali adalah dua periode yaitu periode I menjabat dari tahun 2005-2009, dan periode II tahun 2010 - 2014... Jadi apabila menjabat PPK lebih dari 2 kali tetapi masih dalam periode yang sama tetap masih bisa mendaftar...demikian disampaikan untuk dapat diketahui bersama. Trims atas perhatiannya
mengenai penjelasan 2 kali menjabat telah kami informasikan sebelumnya pada postingan berikut http://www.kpud-lampungbaratkab.go.id/2016/06/sosialisasi-informasi-tahapan.html
dan nama-nama anggota PPK yang sudah menjabat 2 periode dan tidak bisa mendaftar kembali menjadi anggota PPK sudah kami informasikan melalui postingan sebelumnya http://www.kpud-lampungbaratkab.go.id/2016/05/info-terkait-pembentukan-panitia.html
hanya memberikan saran kepada KPU lampung barat harap berhati-hati dalam menentukan calon PPK kecamatan sekincau karena diatara 10 calon yang ada sekrang, 1 diantaranya pernah menjadi PPK 3 kali, jangan sampai KPU melanggar aturan yang dibuat sendiri, karena menurut peraturan KPU calon yang sudah pernah menjadi PPK sebanyak 2 kali sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi penerimaan PPK.
ReplyDeletemungkin sekian,terimakasih.
Mungkin bisa konfirmasi siapa orangnya...karena sebelumnya kami sudah memverifikasi anggota-anggota PPK yang sudah 2 periode menjabat untuk tidak diluluskan pada tahap seleksi administrasi. Yang dimaksud 2 kali adalah dua periode yaitu periode I menjabat dari tahun 2005-2009, dan periode II tahun 2010 - 2014... Jadi apabila menjabat PPK lebih dari 2 kali tetapi masih dalam periode yang sama tetap masih bisa mendaftar...demikian disampaikan untuk dapat diketahui bersama. Trims atas perhatiannya
Deletemengenai penjelasan 2 kali menjabat telah kami informasikan sebelumnya pada postingan berikut http://www.kpud-lampungbaratkab.go.id/2016/06/sosialisasi-informasi-tahapan.html
Deletedan nama-nama anggota PPK yang sudah menjabat 2 periode dan tidak bisa mendaftar kembali menjadi anggota PPK sudah kami informasikan melalui postingan sebelumnya http://www.kpud-lampungbaratkab.go.id/2016/05/info-terkait-pembentukan-panitia.html
Delete