Jakarta, kpu.go.id – Rapat Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/7) memutuskan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPU RI ini dilakukan KPU terkait meninggalnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
“Rapat pleno ini tadi dipimpin oleh anggota KPU yang usianya lebih tua yaitu Hadar Nafis Gumay dan anggota KPU termuda yaitu saya Sigit Pamungkas, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU. Keputusan dalam rapat pleno ini kami lakukan dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama bulat yaitu Bapak Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas di hadapan awak media.
Sigit juga menjelaskan bahwa Plt Ketua KPU RI ini akan diemban oleh Hadar Nafis Gumay sampai dengan terpilihnya Ketua KPU RI definitif. Pemilihan Ketua KPU RI definitif akan dilakukan pada rapat pleno berikutnya pada hari Senin 18 Juli 2016. Undang-Undang mengamanatkan Ketua KPU RI dipilih sendiri oleh Anggota KPU RI, dan akan dilakukan dengan musyawarah mufakat.
“Tugas Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif dan mewakili lembaga dengan institusi lainnya. Untuk penandatanganan Peraturan KPU, belum akan dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI, karena Peraturan KPU masih harus dikonsultasikan ke DPR RI, sehingga penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua KPU RI definitif,” tambah Sigit yang memberikan keterangan mewakili komisioner KPU RI lainnya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI yang menggantikan Almarhum Husni Kamil Manik, KPU juga akan memproses lebih lanjut. Kewenangan tersebut ada di Presiden, dan KPU akan menyampaikan kepada presiden mengenai kondisi KPU yang kini kekurangan satu orang komisioner, sehingga bisa lengkap menjadi tujuh komisioner. (Arf/red FOTO KPU/ook/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id
No comments:
Post a Comment