Tuesday 27 March 2012

DPR Tetapkan 7 Anggota KPU Periode 2012-2017


Jakarta, kpu.go.id- Setelah menjalani proses seleksi yang cukup panjang, DPR RI akhirnya menetapkan 7 (tujuh) orang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terpilih periode 2012-2017. Penetapan dibacakan pada Kamis (22/3) malam, pukul 22.30 WIB, di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Seleksi dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2011-27 Februari 2012 oleh Tim Seleksi (Timsel), kemudian dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) selama 2 (dua) hari pada 19-20 Maret 2012 oleh Komisi II DPR RI.

Tujuh orang yang akan “memimpin” KPU selama 5 (lima) tahun ke depan tersebut, berturut-turut berdasarkan rangking perolehan suara adalah:
1.    Ida Budhiati (45 suara);
2.    Sigit Pamungkas (45 suara);
3.    Arief Budiman (43 suara);
4.    Husni Kamil Manik (39 suara);
5.    Ferry Kurnia Rizkiansyah (35 suara);
6.    Hadar Navis Gumay (35 suara); dan
7.    Juri Ardiantoro (34 suara);


Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pemilihan dan penetapan calon anggota KPU tersebut haruslah menerapkan azas LUBER dan JURDIL.

“Mekanismenya, melalui pemungutan suara terbanyak, dimana setiap anggota fraksi yang ada di Komisi II DPR, memberikan pilihannya. Dan proses ini terbuka untuk umum,” ujar Ketua Komisi II, Agun Gunanjar Sudarsa, yang memimpin proses pemilihan dan penetapan malam itu.

Dalam menentukan rangking tersebut, apabila ada calon yang memperoleh suara yang sama, maka penentuan urutannya adalah berdasarkan abjad nama yang bersangkutan.

“Ida Budhiati dan  Sigit Pamungkas memperoleh suara yang sama, maka, berdasarkan urutan abjad,  Ida  rangkingnya nomor satu. Demikian juga dengan Ferry Kurnia dan Hadar Gumay, Ferry yang nomor lima,” terang Agun.

Anggota Komisi II DPR RI berjumlah 53 orang, terdiri dari 9 (sembilan) fraksi. Secara bergiliran, seluruh anggota Komisi II memberikan pilihannya pada kertas yang memuat 14 nama calon anggota KPU. Setelah itu, hasilnya dibacakan, dan langsung dilakukan penghitungan.

Setelah pemilihan dan penetapan 7 (tujuh) orang anggota KPU selesai, mekanisme yang sama juga dilakukan untuk memilih 5 (lima) orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah dilakukan penghitungan, ditetapkan 5 orang anggota Bawaslu, yakni:
1.    Muhammad (45 suara);
2.    Nasrullah (36 suara);
3.    Endang Wihdatiningtyas (35 suara);
4.    Daniel Zuchron (24 suara); dan
5.    Nelson Simanjuntak (24 suara)

No comments:

Post a Comment