Thursday, 7 February 2013

Permohonan PKPI Dikabulkan; KPU Buat SK Baru Dalam 7 Hari

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam tujuh hari, terkait dikabulkannya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

“Kami memang belum terima keputusan tersebut. Namun, telah ditentukan oleh Undang-Undang bahwa keputusan KPU (Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013) dapat berubah berdasarkan Keputusan Bawaslu, PTTUN, dan Mahkamah Agung,” kata Husni, seusai menghadiri MoU antara Bawaslu dan KPI, di Jakarta, Rabu (6/2).

Saat ditanya wartawan terkait banding, Husni mengatakan tidak akan membawa keputusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun menurutnya KPU akan tetap menunggu naskah resmi Keputusan Sengketa, baru menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan baru untuk mengakomodasi PKP Indonesia.

“Iya nanti dibuatlah (keputusan) baru, kurang dari tujuh hari. Tapi kami masih menunggu dokumen keputusan Bawaslu, dan kita belum dapatkan itu. Soal final dan mengikat, ya boleh jadi final dan mengikat,” tambahnya.

Namun, tambah Husni, apapun keputusan yang dibuat oleh Bawaslu, dia meyakini bahwa KPU dan jajarannya telah melaksanakan tugasnya dalam hal verifikasi secara profesional.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan PKP Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan tersebut disampaikan oleh Bawaslu, dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam. [FS]

No comments:

Post a Comment