Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa
pihaknya siap menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam tujuh hari,
terkait dikabulkannya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia
untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
“Kami
memang belum terima keputusan tersebut. Namun, telah ditentukan oleh
Undang-Undang bahwa keputusan KPU (Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013) dapat
berubah berdasarkan Keputusan Bawaslu, PTTUN, dan Mahkamah Agung,” kata
Husni, seusai menghadiri MoU antara Bawaslu dan KPI, di Jakarta, Rabu
(6/2).
Saat
ditanya wartawan terkait banding, Husni mengatakan tidak akan membawa
keputusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun
menurutnya KPU akan tetap menunggu naskah resmi Keputusan Sengketa,
baru menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan surat
keputusan baru untuk mengakomodasi PKP Indonesia.
“Iya
nanti dibuatlah (keputusan) baru, kurang dari tujuh hari. Tapi kami
masih menunggu dokumen keputusan Bawaslu, dan kita belum dapatkan itu.
Soal final dan mengikat, ya boleh jadi final dan mengikat,” tambahnya.
Namun,
tambah Husni, apapun keputusan yang dibuat oleh Bawaslu, dia meyakini
bahwa KPU dan jajarannya telah melaksanakan tugasnya dalam hal
verifikasi secara profesional.
Sebelumnya,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan PKP
Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan tersebut disampaikan
oleh Bawaslu, dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor
012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam. [FS]
No comments:
Post a Comment