Wednesday, 29 April 2015

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK PILKADA PESISIR BARAT 2015

Berikut adalah Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Calon Anggota PPK Se Kabupaten PEsisir Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015.

Selanjutnya bagi nama-nama yang lulus akan mengikuti Seleksi Tertulis yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal    : Senin, 04 Mei 2015
Waktu             : Pk 09.00 WIB - selesai
Tempat            : Gedung Wanita Krui Kab. Pesisir Barat

Materi Test Tertulis (sesuai Pasal 28 ayat (4) PKPU No 3 Th 2015 ) :
a. Pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan,teknis Pemungutan Suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi perolehan suara

b. Pengetahuan Kewilayahan

Peserta test tertulis dapat melakukan registrasi ulang untuk mengambil nomor peserta test mulai sejak Pengumuman ini diterbitkan sampai pada 1 jam sebelum pelaksanaan test tertulis dimulai. Tanda Peserta dapat diambil di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Barat Jl. Tulip No 6 Liwa, atau di tempat test tertulis pada hari H. Peserta diharapkan dapat membawa alat tulis (pena) dan papan untuk alas menulis sendiri.

Informasi melalui website ini dapat dijadikan pengumuman resmi dari KPU kabupaten Lampung Barat.

Demikian untuk dapat diketahui.















































































Pengumuman ini juga dapat didownload di sini:






Surat Edaran KPU RI No. 183/KPU/IV/2015 Tanggal 27 April 2015 Tentang Penjelasan Anggota PPK belum pernah menjabat 2 (dua) kali













Rekapitulasi nama-nama yang pernah menjabat sebagai anggota PPK berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lampung Barat sejak Pemilu Bupati 2007 hingga Pemilu 2014












































Monday, 27 April 2015

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS





Surakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terpadu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa KPU akan membatasi masa jabatan anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam dua kali periode penyelenggaraan pemilu, Jumat (24/4).

Saturday, 25 April 2015

HARI TERAKHIR PENDAFTARAN PPK PILKADA PESISIR BARAT 2015



Pada hari terakhir pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pesisir Barat Tahun 2015 (25/4) pk 16.00 WIB tadi telah diterima 179 berkas, dengan rincian sebagai berikut:

REKAP PENDAFTAR CALON ANGGOTA PPK PER KECAMATAN
No KECAMATAN JUMLAH BERKAS           Lk             Pr
1 BENGKUNAT BELIMBING 13 12 1
2 BENGKUNAT 23 23 0
3 NGAMBUR 16 16 0
4 PESISIR SELATAN 11 8 3
5 KRUI SELATAN 15 13 2
6 PESISIR TENGAH 15 13 2
7 WAY KRUI 15 10 5
8 KARYA PENGGAWA 25 20 5
9 PULAU PISANG 10 10 0
10 PESISIR UTARA 23 23 0
11 LEMONG 13 12 1
TOTAL 179 160 19







Maka jadwal selanjutnya adalah Seleksi Administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 26- 28 April 2015 mendatang, serta akan diumumkan Hasil Seleksi Administrasi tersebut pada tanggal 29 Desember 2015.


Sunday, 19 April 2015

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA ADHOC KAB. PESISIR BARAT


-FORMULIR PENDAFTARAN UNTUK PPK/PPS  PILBUP KPB 2015 bisa diunduh di sini:




Catatan:
1. Pengumuman dapat dilihat juga di kantor-kantor kecamatan
2. Formulir dapat digandakan sendiri
3. Jadwal akan disesuaikan kembali dalam waktu dekat khususnya pada poin perekrutan PPS
4. Informasi di bawah ini dapat digunakan sebagai referensi dalam pembentukan PPK/PPS/KPPS


-Tugas dan Wewenang PPK/PPS/KPPS

Friday, 17 April 2015

DAK2 Kabupaten Pesisir Barat


KPU Terima DAK2 Dari Mendagri


Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4).

“Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan DAK2


Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo disaksikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad. DAK2 tersebut akan dijadikan acuan oleh KPU dalam menentukan syarat dukungan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Jumat (17/4). (teks/rap/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Tuesday, 14 April 2015

KPU Daftarkan 3 PKPU Pilkada ke Menkumham

Jakarta - Dengan sisa waktu yang relatif singkat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengangsur pengesahan Peraturan KPU. Hari ini KPU akan mendaftarkan tiga PKPU kepada Kemkumham. Tiga PKPU tersebut adalah tentang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemutakhiran data pemilih, dan tentang tata keja penyelenggara badan ad hoc.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan, tiga PKPU tersebut merupakan peraturan yang telah disetujui panita kerja Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Selain itu, dibanding tujuh rancangan PKPU lain, tiga PKPU tersebut adalah yang paling dibutuhkan untuk disegerakan sosialisasinya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
“3 PKPU itu akan didaftarkan ke Kemdagri hari ini, soal tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja, tiga itu yang akan dimasukkan ke sana,” katanya di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/04).
Juri mengatakan, rancangan peraturan tentang tahapan, yang menyangkut jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, harus dikedepankan. Jadwal tersebut, lanjutnya, akan menjadi panduan bagi KPU Daerah untuk merekrut badan ad hoc seperti PPS dan PPK serta standar operasi kerja mereka.
“Jadwal itu sudah pasti, supaya jadi panduan seluruh petugas KPU sampai ke bawah, lalu mengatur bagaimana KPU bekerja sesuai dengan panduannya, demikian juga pemutakhiran data pemilih, yang harus diatur karena melibatkan kementrian lain,” ujarnya.

Tiga Draft PKPU Sudah Selesai Dikonsultasikan




Jakarta kpu.go.id- Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dan Pemerintah, Kamis (9/04) telah menyepakati dan telah selesai, terkait tiga Peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan, Pemutahiran Data Pemilih dan Tata Kerja KPU.

Ketua KPU Husni Kamil Manik pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, dimana tiga hal yang sudah dikonsultasikan dinyatakan telah selesai dan untuk selanjutnya dapat kami proses dalam pembahasan finalisasi dan menetapkan dalam peraturan.

Selain itu, ada dua yang menjadi agenda KPU yang akan dibahas dalam minggu depan terkait tentang draft peraturan Pencalonan dan darft peraturan tentang Pedoman Kampanye.

Kemudian, KPU masih mempunyai lima draft yang telah KPU sampaikan kepada Komisi II, dimana pada kesempatan ini dua dari lima draft itu mohon kami sampaikan pada isu strategisnya.

Dimana dua draft yang ingin kami sampaikan, pertama mengenai draft PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih dan yang kedua draft PKPU Norma Standar Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa.

Monday, 13 April 2015

Wujudkan Pemilu Berintegritas, KPU - KPK Berupaya Cegah Praktek Korupsi Dalam Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) berintegritas melalui program kerjasama pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pilkada, Senin (13/4).

Dalam Penyelesaian Hasil Pemilihan, KPU Akan Sampaikan DAK2 Kepada MK


Jakarta, kpu.go.id- Atas penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bersifat terbuka mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Kamis (9/4).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Ida Budhiati pada pertemuan KPU dengan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar yang membahas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2015.

Friday, 10 April 2015

KPU RI Gelar Raker Penyuluhan Draf PKPU Pilkada



Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyuluhan/Pembekalan Peraturan/Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, Kamis (9/4).

Raker tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi atribusi wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

“Kami (KPU) memandang perlu untuk menyamakan persepsi kita bagaimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan atribusi wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang penyelenggara pemilu maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,” tutur Komisioner KPU RI, Ida Budhiati.

Thursday, 9 April 2015

KPU Harapkan 9 April 2015 Tahapan, Program Dan Jadwal Ditetapkan


Jakarta, kpu.go.id - Rapat Konsultasi KPU dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Bawaslu memasuki hari kelima, Rabu (8/4) di DPR RI. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas sepuluh rancangan Peraturan KPU sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan catatan rapat sebelumnya  yang meminta KPU untuk menyampaikan perubahan atas rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada.
 

Selain itu, KPU juga diminta untuk mendefinisikan Petahana dan hubungan dengan kekerabatannya, serta menyangkut apa yang akan direncanakan KPU untuk menghadapai persoalan atas  kepengurusan partai politik.
 

Arief: Tujuan Pilkada Serentak Untuk Terciptanya Efektivitas dan Efisiensi Anggaran



Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pengelolaan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2015 menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak supaya tercipta efektivitas dan efisiensi anggaran, Rabu (8/4).

“Tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi. Kalau pemilihan gubernur, bupati, walikota itu dilaksanakan bersamaan, itu tentu bisa menghemat anggaran,” tuturnya di hadapan tamu undangan rakor.

Poin penghematan anggaran muncul pada saat KPU membiayai honor petugas TPS. Ia menjelaskan, jika misal pemilihan Gubernur Jawa Barat yang berbarengan dengan pemilihan Bupati atau Walikota, pembiayaan atas petugas TPS hanya perlu dibayarkan satu kali termasuk biaya bimbingan teknis, biaya sosialisasi, dan biaya-biaya lain untuk pembiayaan satu kali pemilihan.

KPU Terbitkan Pedoman Riset Pemilu


Jakarta, kpu.go.id- Untuk mentradisikan kebijakan berbasis riset atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manajemen pemilu dan menemukan akar masalah atas persoalan-persoalan yang terkait dengan partisipasi dalam pemilu, KPU akan melaksanakan riset tentang partisipasi dalam Pemilu.

Riset partisipasi itu dilatarbelakangi karena KPU memandang masih ada beberapa persoalan di setiap periode pemilu yang tidak banyak diungkap dan sebagian menjadi ruang gelap yang terus menyisakan pertanyaan.

Beberapa persoalan terkait dengan partisipasi dalam pemilu diantaranya adalah fluktuasi kehadiran pemilih ke TPS, suara tidak sah yang tinggi, gejala politik uang, misteri derajat melek politik warga, dan langkanya kesukarelaan politik.

Masalah tersebut perlu untuk diketahui akar masalah dan dicari jalan keluarnya. Harapannya, partisipasi dalam pemilu berada pada idealitas yang diimajinasikan. Karena itu, KPU menilai program riset menjadi aktivitas yang tidak terhindarkan dalam manajemen pemilu. (dd) 

Tuesday, 7 April 2015

Dalami Regulasi, KPU RI-Komisi II Kembali Bahas PKPU Penyelenggaraan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat pendalaman regulasi terkait Peraturan KPU (PKPU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Rabu (1/4).

Menurut Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, KPU daerah akan memulai tahapan pilkada dengan membentuk badan penyelenggara adhoc pada tanggal 19 April 2015 hingga tanggal 18 Mei 2019.

“Dalam jadwal, pembentukan PPK, PPS badan penyelenggara adhoc itu dilaksanakan pada tanggal 19 April sampai dengan tanggal 18 Mei Tahun 2015,” tuturnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal tersebut dijadwalkan oleh KPU untuk memenuhi harapan terselenggaranya pemilihan yang berjalan lebih baik, lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu.