Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat pendalaman regulasi terkait Peraturan KPU (PKPU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Rabu (1/4).
Menurut Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, KPU daerah akan memulai tahapan pilkada dengan membentuk badan penyelenggara adhoc pada tanggal 19 April 2015 hingga tanggal 18 Mei 2019.
“Dalam jadwal, pembentukan PPK, PPS badan penyelenggara adhoc itu dilaksanakan pada tanggal 19 April sampai dengan tanggal 18 Mei Tahun 2015,” tuturnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hal tersebut dijadwalkan oleh KPU untuk memenuhi harapan terselenggaranya pemilihan yang berjalan lebih baik, lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu.
“Kami diwanti-wanti agar penyelenggara lebih baik dalam mengelola tahapan pemilu. Lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan kerja profesionalisme. Memperhatikan hal itu, pembentukan badan penyelenggara adhoc kami upayakan sudah selesai satu bulan sebelum PPK dan PPS melaksanakan tugasnya," lanjut Ida.
Dengan membentuk lembaga adhoc lebih awal, diharapkan KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu yang cukup untuk memberikan bimbingan teknis yang memadai kepada PPK dan PPS.
“Sehingga ada waktu bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan bimtek. Kemudian juga ada waktu bagi PPK, PPS untuk melakukan konsolidasi untuk pembentukan sekretariat,” ujar Ida.
Atas keterbatasan waktu tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada dapat rampung sebelum tanggal 10 April 2015.
"Sebelum tanggal 10 April 2015 kami selesaikan. (pembahasan rancangan PKPU pilkada) Sehingga mulai besok dimulai pembahasan nya termasuk ketentuan Bawaslu," tuturnya.(ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
No comments:
Post a Comment