Sunday, 25 September 2016

PEMERIKSAAN KESEHATAN ROHANI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT 2017







Pada hari ini, Minggu 25 September 2016 bertempat di Aula RSUAM Bandar Lampung, telah dilaksanakan kesehatan rohani bagi seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari 5 kabupaten yangmenyelenggarakan Pilkada Serentak 2017, yaitu Lampung Barat (2), Pringsewu (3), TulangBawang (3), Tulangbawang Barat (1), dan Mesuji (2) sebanyak 11 pasangan calon.
Pelaksanaan test ini dikoordinir oleh Himpunan Psikologi Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan terdiri atas test tertulis dan wawancara dimulai sejak Pk 08.00 hingga Pk. 15.00 WIB.
Selanjutnya pengumuman atas hasil pemeriksaan akan diserahkan pada tanggal 27 September 2016 oleh TIM Pemeriksa Kesehatan langsung kepada tiap-tiap Ketua KPU Kabupaten.
Setelah hasil pemeriksaan diterima maka tanggal 30 september - 1 oktober 2016 akan diserahkan Hasil Penelitian Persyaratan Calon untuk selanjutnya dapat dilakukan perbaikan pada 30 september - 4 oktober 2016

Saturday, 24 September 2016

PEMERIKSAAN KESEHATAN PASANGAN CALON EDY IRAWAN ARIEF - ULUL AZMI SOLTIANSA

Pada hari kedua pemeriksaan kesehatan, tanggal 24 September 2016 diikuti oleh Pasangan Calon Edy Irawan Arief - Ulul Azmi Soltiansa dan juga Paslon dari kabupaten Pringsewu dan Tulangbawang.
Dimulai tepat Pk 08.00 WIB, Paslon Edy Irawan Arief - Ulul Azmi Soltiansa mengikuti serangkaian test kesehatan yang dijadwalkan oleh TIM Pemeriksa Kesehatan RSUAM diantaranya uji lab untuk darah, urine, rekam jantung, kesehatan gigi, mata, radiologi, dan sebagainya.
Test kesehatan kali ini berlangsung hingga Pk. 10.00 WIB. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 mulai Pk.08.00 WIB Paslon ini akan mengikuti test kesehatan rohani yang diadakan di Aula RSUAM bersama-sama dengan seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati se Lampung yang menjadi peserta dalam Pilkada Serentak tahun 2017

PENUTUPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT 2017 - 2022

info tahap pendaftaran pasangan calon di Kabupaten Lampung Barat pada SiTAP 2017

Pada hari terakhir penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Pilkada Serentak 2017, yaitu tanggal 23 September 2016 hingga Pk. 24.00 WIB, tidak ada lagi Pasangan Calon yang menyerahkan berkas pendaftarannya, sehingga total Pasangan Calon yang mendaftarkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

No urut pendaftaran 1:
Calon Bupati            : H. PAROSIL MABSUS, S.Pd
Calon Wakil Bupati :  Drs. H. MAD HASNURIN
Partai pengusung     : a. PDI-Perjuangan          ( 13 kursi)
                                   b. PAN                            (   2 kursi)
                                   c. Partai GOLKAR         (   3 kursi)
Total = 18 kursi (51,43% jumlah kursi anggota DPRD)

No Urut pendaftaran 2:
Calon Bupati            : DR. H. EDY IRAWAN ARIEF, SE, M.Ec
Calon Wakil Bupati  : H. ULUL AZMI SOLTIANSA, SH
Partai Pengusung      : a. Partai NasDem           ( 2 kursi)
                                    b. PKS                            ( 2 kursi)
                                    c. PPP                             ( 2 kursi)
                                    d. GERINDRA               ( 2 kursi)
                                    e. PKB                            ( 3 kursi)
                                    f. Partai DEMOKRAT    ( 4 kursi)
Total  = 15 kursi (42,86% jumlah kursi DPRD)

Sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2016, tahapan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika atas Pasangan Calon yang mendaftar mulai sejak tanggal 23 September hingga 26 September 2016 oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang dibentuk oleh RSUAM terdiri dari unsur IDI, BNN, dan Himpunan Psikologi Indonesia, yang hasilnya direncanakan akan diserahkan kepada Ketua KPU Lampung Barat tanggal 27 September 2016 mendatang.                    

Selain itu juga dilakukan Penelitian syarat Calon yang dilakukan mulai dari tanggal 23 - 29 September 2016. Dan pada tanggal 30 September - 1 Oktober akan diserahkan Hasil Penelitian Berkas Pasangan Calon untuk dapat diperbaiki dalam kurun waktu 30 September - 4 Oktober 2016.

Informasi mengenai Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017 sebagai wujud keterbukaan Informasi, maka masyarakat dapat mengunjungi website: infopilkada.kupu.go.id/sitap-2017

Friday, 23 September 2016

PEMERIKSAAN KESEHATAN PASANGAN CALON PAROSIL MABSUS - MAD HASNURIN

Pada pemeriksaan kesehatan hari pertama diikuti pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus - Mad Hasnurin, dan juga paslon dari Tulangbawang, Tulang Bawang Barat, Pringsewu. 
Bertempat di Instalasi Medical CheckUp RSU Abdul Muluk Bandar Lampung, keempat paslon ini mengikuti serangkaian test yang diadakan oleh TIM Pemeriksa Kesehatan, diantaranya pengambilan sampel darah, kesehatan gigi, mata, jantung dan lainnya sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh IDI Pusat, dan BNN.
Test dimulai sejak Pk. 08.00 WIB dan berakhir pada Pk 11.20 WIB.

Setelah ini maka paslon akan mengikuti test kesehatan rohani pada hari Minggu, 25 September 2016 di Aula RSUAM oleh TIM Pemeriksa yang berasal dari Himpunan Psikologi Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

DOKUMEN SYARAT PASANGAN CALON EDY IRAWAN ARIEF - ULUL AZMI SOLTIANSA

A. Dokumen Syarat Pencalonan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat 2017 EDY IRAWAN ARIEF - ULUL AZMI SOLTIANSA

FORMULIR MODEL B-KWK


FORMULIR MODEL B1-KWK


FORMULIR MODEL B2-KWK


FORMULIR MODEL B3-KWK


FORMULIR MODEL B4-KWK


SURAT KEPUTUSAN TENTANG KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

B. DOKUMEN SYARAT CALON

SYARAT CALON BUPATI : Dr.H.EDY IRAWAN ARIEF, S.E,.M.E.c

1.  Formulir Model BB-1 KWK
2.  Formulir Model BB-2 KWK
3.  SK dari Pengadilan Negeri
4.  SK Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya
5.  Tidak Sedang memiliki tanggungan Hutang
6.  SKCK
7.  SK Tidak sedang dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan
8.  NPWP
9.  SPTPP1,SPTPP2,SPTPP3,SPTPP4,SPTPP5
10.KTP
11.Ijazah SMA
12.Ijazah S1
13.Ijazah S2
14.Ijazah S3
15.Pas FOTO

SYARAT CALON BUPATI : H. ULUL AZMI SOLTIANSA,S.H

1.  Formulir Model BB-1 KWK
2.  Formulir Model BB-2 KWK
3.  SK dari Pengadilan Negeri
4.  SK Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya 
5.  Tidak Sedang memiliki tanggungan Hutang
6.  SKCK
7.  SK Tidak sedang dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan
8.  NPWP
9.  SPTPP1,SPTPP2,SPTPP3,SPTPP4,SPTPP5
10.KTP
11.Ijazah SMA
12.Ijazah S1
13.Ijazah S2
14.Ijazah S3
15.Pas FOTO

C. DOKUMEN SYARAT CALON BERSAMA

1. VISI-MISI
2. NAMA TIM KAMPANYE

DOKUMEN SYARAT PASANGAN CALON PAROSIL MABSUS - MAD HASNURIN

A. Dokumen Syarat Pencalonan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat 2017 PAROSIL MABSUS - MAD HASNURIN

FORMULIR MODEL B-KWK


FORMULIR MODEL B1-KWK


FORMULIR MODEL B2-KWK


FORMULIR MODEL B3-KWK


FORMULIR MODEL B4-KWK


SURAT KEPUTUSAN TENTANG KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

B. DOKUMEN SYARAT CALON

SYARAT CALON BUPATI : H. PAROSIL MABSUS,S.Pd

1.  Formulir Model BB-1 KWK
2.  Formulir Model BB-2 KWK
3.  SK Dari Pengadilan Negeri
4.  SK Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya
5.  Tidak Sedang memiliki tanggungan Hutang
6.  SKCK
7.  SK Tidak sedang dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan
8.  NPWP
9.  SPTPP
10.KTP
11.Ijazah SMA
12.Ijazah S1
13.Ijazah S2
14.Ijazah S3
15.Pas FOTO

SYARAT CALON WAKIL BUPATI : Drs. H.MAD HASNURIN

1.  Formulir Model BB-1 KWK
2.  Formulir Model BB-2 KWK
3.  SK Dari Pengadilan Negeri
4.  SK Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya
5.  Tidak Sedang memiliki tanggungan Hutang
6.  SKCK
7.  SK Tidak sedang dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan
8.  NPWP
9.  SPTPP
10.KTP
11.Ijazah SMA
12.Ijazah DIPLOMA   dan  MP DIPLOMA
13.Ijazah S1
14.Ijazah S2
15.Pas FOTO

C DOKUMEN SYARAT BERSAMA
1. VISI-MISI
2. Nama TIM Kampanye

Thursday, 22 September 2016

PENDAFTARAN PASANGAN CALON EDY IRAWAN ARIEF - ULUL AZMI SOLTIANSA



Hari kedua dibukanya pendaftaran, pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat periode 2017-2022 Edy Irawan Arief-Ulul Azmi Soltiansa resmi mendaftarkan diri ke KPU Lampung Barat (Lambar), melalui jalur partai politik. Edy Irawan Arief-Ulul Azmi Soltiansa di KPUD Lambar sekitar pukul 11:30 WIB dengan iringian ratusan massa dari gabungan partai pengusung dan simpatisan, Kamis (22/9/2016).
Pendaftaran  Edy Irawan Arief-Ulul Azmi Soltiansa maju ke Pilkada Lampung Barat 15 Februari 2017 itu, diusung oleh 6 partai besar didalam koalisi tersebut. Antaranya, NasDem (2) kursi, PKS (2) kursi, PPP (2) kursi, PKB (3) kursi, DEMOKRAT (4) kursi, GERINDRA (2) kursi,  sehingga keenam parpol koalisi itu memiliki 15 kursi dari minimal 7 kursi yang dipersyaratkan.

Berkas pendaftaran EDY-PAI diserahkan oleh LO dari pasangan calon dan diterima langsung oleh ketua KPU Lambar Imtizal dan 4 Komisioner lainnya serta disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lambar.

Berikut screenshortnya :






Wednesday, 21 September 2016

KPU Menerbitkan Empat Perubahan PKPU Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2017




Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 4 (empat) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Keempat PKPU tersebut ditetapkan guna melakukan penyesuaian terhadap perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta pertimbangan hasil evaluasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2016 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:
  1. PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  2. PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  3. PKPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  4. PKPU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan.

PENDAFTARAN PASANGAN CALON PAROSIL MABSUS - MAD HASNURIN


Hari pertama dibukanya pendaftaran, pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Lampung Barat priode 2017-2022 Parosil Mabsus-Mad Hasnurin resmi mendaftarkan diri ke KPU Lampung Barat (Lambar), melalui jalur partai politik. Kedatangan Parosil Mabsus-Mad Hasanurin di KPUD Lambar sekiar pukul 13:30 WIB dengan iringian ratusan massa dari gabungan partai pengusung dan simpatisan, Rabu (21/9/2016).
Pendaftaran Parosil Mabsus dan Mad Hasanurin maju ke Pilkada 15 Februari 2017 itu, diusung Koalisi Lampung Barat Hebat. Dimana, terdapat 3 partai besar di dalam koalisi tersebut. Antaranya, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) 13 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 Kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 2 Kursi, sehingga ketiga parpol koalisi Lampung Barat Hebat itu memiliki 18 kursi dari minimal 7 kursi yang dipersyaratkan. Selain itu pasangan ini juga didukung oleh 3 Partai lainya, yakni PKPI, PBB dan Perindo.

Berkas pendaftaran PM diserahkan oleh Sekretaris DPC PDI-P, Edi Novial dan diterima langsung oleh ketua KPU Lambar Imtizal dan 4 Komisioner lainnya serta disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lambar.





Ketua KPUD Lambar, Imtizal, mengatakan berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Parosil Mabsus-Mad Hasanurin telah diterima KPUD. Dari ferivikasi berkas yang diajukan pasangan calon telah memenuhi unsur sarat pendaftaran melalu jalur parpol. Serta pihaknya telah menyatakan berkas pendaftaran persyaratan pencalonan dari pasangan PM memenuhi syarat.

Sementara itu pada persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati masih terdapat  beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi kembali. Antaranya, tanda terima LKHPN dari KPK, surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan bebas hutang dan SKCK asli untuk wakil bupati yang diusung belum ada. Untuk melengkapi berkas tersebut, KPU memberikan waktu perbaikan mulai dari tanggal 30 September hingga tanggal 4  Oktober 2016. (*)


Friday, 16 September 2016

PKPU NO 9 TAHUN 2016

BERIKUT PKPU NO 9 TAHUN 2016 TENTANG Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

PENYESUAIAN JADWAL PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT 2017


Berikut di atas adalah Penyesuaian Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat tahun 2017, dimana secara umum harinya sama yaitu tanggal 21 s.d 23 September 2016, untuk tanggal 21 s.d 22 September 2016 waktu pendaftaran pukul : 08:00 s.d 16:00 WIB dan untuk tanggal 23 September 2016 Pukul 08:00 s.d 24:00 WIB

Demikian pengumuman Penyesuaian Jadwal ini untuk dapat di ketahui

TERIMAKASIH

Wednesday, 14 September 2016

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT 2017

BERIKUT PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT TAHUN 2017 :


HAL-HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN ADALAH SBB :

1. Pengumuman Bisa Juga Di Download Disini Halaman 1 dan Halaman 2 , juga di media cetak serta Papan Pengumuman KPU Lampung Barat.

2. FORMULIR PENCALONAN DAPAT DIUNDUH DISINI (DOWNLOAD)

3. Untuk meningkatkan Integritas dan transparansi serta kemudahan, pencalonan Pada Pilkada Serentak tahun  2017 menggunakan aplikasi Pencalonan Secara Online yaitu Aplikasi SILON, dimana penghubung dapat mengajukan Permohonan Username dan Password serta aktivasi pada masa Pengumuman Pendaftaran untuk dapat Login pada Aplikasi tersebut  yaitu Tanggal 14 s.d 20 September 2016,  dengan datang langsung ke Kantor KPU Lampung Barat Jl. Tulip. No.6 Kel. Way Mengaku - Liwa Lampung Barat, pada saat Jam Kerja pukul 08:00 s.d 16:00 WIB, dengan menunjukan identitas dan Surat Mandat seperti yang disebutkan dalam pengumuman tersebut di atas serta mempersiapkan Email PASLON yang aktif, sebagai email aktivasi User.

DEMIKIAN PENGUMUMAN INI DI BUAT UNTUK DAPAT DIKETAHUI, INFORMASI LEBIH LANJUT BISA BERTANYA MELALUI EMAIL kpulambar@gmail.com ATAU DATANG LANGSUNG KE KANTOR KPU LAMPUNG BARAT

TERIMAKASIH 


Sunday, 11 September 2016

PKPU NO 7 TAHUN 2016

BERIKUT PKPU NO 7 TAHUN 2016 TENTANG : Perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

BISA DI DOWNLOAD DISINI

POINT PERUBAHAN PADA PKPU 7 TAHUN 2016 TERHADAP PKPU NO 3 DAN 4 TAHUN 2016 ADALAH PADA TAHAPAN YANG DI BERI WARNA DAPAT DI UNDUH DISINI :




Tuesday, 6 September 2016

BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PELAPORAN DANA HIBAH PILKADA LAMPUNG BARAT 2017

Pada hari ini Tanggal 6 September 2016, di Aula Dinas PPKAD Lampung Barat, KPU Kabupaten Lampung Barat Melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017.
Bimtek di mulai pukul 09.30 WIB, yang mejadi nara sumber adalah Bagian Keuangan dari KPU Provinsi Lampung dan dari Dinas PPKAD Kabupaten Lampung Barat.
Materi Bimtek meliputi Pendanaan Kegiatan Pemilihan, NPHD Pilkada Lampung Barat Tahun 2017, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata Usahaan serta Pelaporan dan Pertanggung Jawaban.
Pada intinya Bagaimana Realisasi Penganggaran dari Pemkab Lampung Barat kepada KPU Kabupaten Lampung Barat sampai ke Tingkat Pekon, Dalam Bimtek ini menekankan akuntabilitas penganggaran sehingga Dana Hibah yang di kucurkan benar-benar dapat di Pertanggung Jawabkan.

Berikut Screenshot Kegiatannya :


















Friday, 2 September 2016

BIMTEK PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PILKADA LAMPUNG BARAT

Pada hari Kamis tgl 1 September 2016, KPU Lampung Barat melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutahiran Data Pemilih, yang di laksanakan di 3 tempat yaitu Liwa, Way Tenong dan Suoh. Peserta Bimbingan Teknis yaitu Petugas Pemutahiran Data Pemilih ( PPDP ) PPS, PPK serta Operator Sistem Inforasi Pendataan Pemilih ( SIDALIH).

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Pekerjaan PPDP dalam proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih merupakan tugas yang sangat mulia melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilih. Pekerjaan mulia ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena jika PPDP tidak bekerja dengan baik terdapat resiko hak konstitusional warga akan hilang akibat tidak terdaftar pada daftar pemilih baik itu karena ketidak sengajaan atau kesengajaan dari petugas. Akibatnya, petugas yang menghilangkan hak pilih dapat dijatuhi sanksi pidana pemilu. Oleh karena itu PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyusunan daftar pemilih. Karena strategisnya peran PPDP ini, baik atau buruk DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017 yang dilaksanakan secara serentak sangat bergantung kepada kinerja PPDP dilapangan.  Jika PPDP bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengikuti prosedur dengan baik dal am proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih, maka DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat akan menjadi DPT yang mutakhir, komprehensif, dan akurat. Namun sebaliknya, jika PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tidak bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka kualitas DPT yang akan dihasilkan akan bermasalah. Dampak selanjutnya dari DPT yang bermasalah adalah hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  akan tidak dipercaya.

Berikut Foto Kegiatannya :