Wednesday, 7 June 2017

Uji Publik 9 (Sembilan) Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.


Jakarta, jdih.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman beserta Anggota KPU, Selasa (30/5), membuka kegiatan Uji Publik 9 (sembilan) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 30 – 31 Mei 2017, dengan dihadiri oleh perwakilan 12 (dua belas) Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, Perguruan Tinggi/Akademisi dan Media Massa
Kegiatan Uji Publik tersebut diselenggarakan dengan harapan, seluruh stakeholder yang diundang dapat memberikan saran atau masukan yang membangun bagi penyempurnaan Peraturan KPU sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahap ketiga yang akan digelar tanggal 27 Juni 2018.
Adapun rancangan Peraturan KPU yang diuji publik yaitu: DAPAT DILIHAT DISINI