Berdasarkan Keputusan KPU No. 8/Kpts/ KPU /Tahun 2013 tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kab/Kota serta Jumlah Kursi DPRD Prop dan DPRD Kab/Kota, maka terdapat kenaikan alokasi jumlah kursi untuk DPRD Propinsi sebanyak 10 kursi dari semula 75 kursi menjadi 85 kursi sesuai dengan jumlah DAK2 Prop Lampung sebanyak 9.586.492 jiwa.
Sementara itu Kab Lampung Barat dengan jumlah penduduk 472.443 jiwa memperoleh alokasi kursi tetap 40 kursi.
Secara lengkap, jumlah penduduk dan alokasi kusi DPRD Propinsi dan DPRD KAb/Kota adalah sebagai berikut :
- Prop Lampung : 9. 586.492 85 kursi
- Lampung Barat : 472.443 40 kursi
- Bandar Lampung : 1.251.642 50 kursi
- Metro : 160.962 25 kursi
- Lamsel : 1.097.353 50 kursi
- Lamteng : 1.411.922 50 kursi
- Lampura : 780.937 45 kursi
- Tulang bawang : 539.002 45 kursi
- Tanggamus : 650.625 45 kursi
- Lamtim : 1.114.838 50 kursi
- Way Kanan : 472.918 40 kursi
- Pesawaran : 569.729 45 kursi
- Pringsewu : 475.353 40 kursi
- Mesuji : 320.333 35 kursi
- Tuba Barat : 268.435 30 kursi
Sementara itu Kab Lampung Barat dengan jumlah penduduk 472.443 jiwa memperoleh alokasi kursi tetap 40 kursi.
Secara lengkap, jumlah penduduk dan alokasi kusi DPRD Propinsi dan DPRD KAb/Kota adalah sebagai berikut :
- Prop Lampung : 9. 586.492 85 kursi
- Lampung Barat : 472.443 40 kursi
- Bandar Lampung : 1.251.642 50 kursi
- Metro : 160.962 25 kursi
- Lamsel : 1.097.353 50 kursi
- Lamteng : 1.411.922 50 kursi
- Lampura : 780.937 45 kursi
- Tulang bawang : 539.002 45 kursi
- Tanggamus : 650.625 45 kursi
- Lamtim : 1.114.838 50 kursi
- Way Kanan : 472.918 40 kursi
- Pesawaran : 569.729 45 kursi
- Pringsewu : 475.353 40 kursi
- Mesuji : 320.333 35 kursi
- Tuba Barat : 268.435 30 kursi
No comments:
Post a Comment