Hari pertama dibukanya pendaftaran,
pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Lampung Barat
priode 2017-2022 Parosil Mabsus-Mad Hasnurin resmi mendaftarkan diri ke
KPU Lampung Barat (Lambar), melalui jalur partai politik. Kedatangan
Parosil Mabsus-Mad Hasanurin di KPUD Lambar sekiar pukul 13:30 WIB
dengan iringian ratusan massa dari gabungan partai pengusung dan
simpatisan, Rabu (21/9/2016).
Pendaftaran Parosil Mabsus dan Mad
Hasanurin maju ke Pilkada 15 Februari 2017 itu, diusung Koalisi Lampung
Barat Hebat. Dimana, terdapat 3 partai besar di dalam koalisi tersebut.
Antaranya, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) 13 kursi, Partai
Golongan Karya (Golkar) 3 Kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 2
Kursi, sehingga ketiga parpol koalisi Lampung Barat Hebat itu memiliki
18 kursi dari minimal 7 kursi yang dipersyaratkan. Selain itu pasangan ini juga didukung oleh 3 Partai
lainya, yakni PKPI, PBB dan Perindo.
Berkas pendaftaran PM diserahkan oleh
Sekretaris DPC PDI-P, Edi Novial dan diterima langsung oleh ketua KPU
Lambar Imtizal dan 4 Komisioner lainnya serta disaksikan Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lambar.
Ketua KPUD Lambar, Imtizal, mengatakan
berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan
Parosil Mabsus-Mad Hasanurin telah diterima KPUD. Dari ferivikasi
berkas yang diajukan pasangan calon telah memenuhi unsur sarat
pendaftaran melalu jalur parpol. Serta pihaknya telah menyatakan berkas
pendaftaran persyaratan pencalonan dari pasangan PM memenuhi syarat.
Sementara itu pada persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati masih terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi kembali. Antaranya, tanda terima LKHPN dari KPK, surat
keterangan pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan bebas hutang
dan SKCK asli untuk wakil bupati yang diusung belum ada. Untuk melengkapi
berkas tersebut, KPU memberikan waktu perbaikan mulai dari tanggal 30 September hingga tanggal 4 Oktober 2016.
(*)
No comments:
Post a Comment