JAKARTA (Berita ) Akibat penerapan Parliament Threshold 3, 5 hanya
berlaku di DPR dan tidak sampai ke DPRD, maka para anggota DPRD
Provinsi,
Kabupaten dan Kota yang aktif saat ini dari berbagai partai politik dan bukan parpol peserta Pemilu 2014, harus mengundurkan diri jika ingin menjadi calon anggota legislatif ( Caleg) pada Pemilu 2014.
Jika para anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 tidak mengundurkan diri, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014. Hal ini dilontarkan anggota DPRRI dari Fraksi PDI Perjuangan H Irmadi Lubis kepada wartawan, Rabu (30/1) di Jakarta, setelah dirinya mendapat banyak pertanyaan dari kalangan anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014, terkait pecalgan mereka setelah parpolnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Menyangkut keberadaan para anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 ini, menurut Irmadi
Lubis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu harus segera membuat aturan terkait pencalegan anggota DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota dari parpol non peserta Pemilu 2014.
Menurut Irmadi, anggota DPRD dari parpol non peserta harus mengundurkan diri sebelum mengajukan diri maju sebagai Caleg, yang tentu dari parpol peserta Pemilu 2014 diamanatkan dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Didalam Bab VII tentang Keanggotaan dan Kedaulatan anggota pasal 16 ayat 1 Anggota Parpol diberhentikan keanggotannya dari Parpol, disamping
meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota Parpol lain; atau melanggar AD dan ART. Maka pada ayat 3 ditegaskan dalam hal anggota Parpol yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Parpol diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” Jadi anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 yang ingin maju lagi sebagai caleg di Pemilu 2014, harus mengundurkan diri dari keanggotaaan parpol diikuti dengan permberhentiaan dari keanggotaan dilembaga rakyat sesuai dengan peraturan perudang-
undangan, ” tegas Irmadi Lubis. Sedang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk kalangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negar harus mengundurkan diri , yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Agar para anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 memahami pencalegannya kembali, maka KPU harus mengeluarkan aturan
menyangkut pencalegan para anggota DPRD non parpol, yang saat ini banyak di daerah sebagai produk dari Pemilu 2009.
” Intinya jika anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu menjadi Caleg lagi pada Pemilu 2014 konsekwensinya harus mundur dari DPRD walaupun masa priodenya masih tersisa 1,5 tahun lagi. Tetapi jika, tidak maju lagi sebagai caleng tentu tidak ada masalah untuk menyelesaikan masa priodenya hingga 2014, ” terang wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini.
Irmadi mengakui, selama ini KPU hanya fokus kepada penerapan PT 3,5 persen untuk DPR, sedangkan untuk DPRD yang tidak dikenakan PT kurang diperhatinkan. Pada hal, saat ini parpol peserta Pemilu 2014 sudah mulai menyaring bakal caleg yang akan dimajukan, dan tidak tertutup kemungkiinan banyak anggota DPRD aktif dari parpol non peserta Pemilu 2014 yang mengikuti penyaringan itu tanpa mengundurkan diri, sebagaimana diatur UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Jika masalah ini dibiarkan dan KPU tidak tegas, dipastikan akan banyak gugatan, apalagi nanti anggota DPRD dari parpol non perserta Pemilu itu tidak mengundurkan diri tetapi maju jadi caleg yang tentu dari salah satu parpol peserta Pemilu 2014.
Ketika ditanya apakah kinerja DPRD tidak terganggu jika banyak anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu memilih mundur agar bisa maju sebaga caleg pada Pemilu 2014 mendatang, Irmadi mengakui pengaruh kinerja DPRD memang akan ada, tetapi tidak singnifikan. Yang terpenting, katanya kita harus patuhi perundang-undangan. (aya)
Kabupaten dan Kota yang aktif saat ini dari berbagai partai politik dan bukan parpol peserta Pemilu 2014, harus mengundurkan diri jika ingin menjadi calon anggota legislatif ( Caleg) pada Pemilu 2014.
Jika para anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 tidak mengundurkan diri, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014. Hal ini dilontarkan anggota DPRRI dari Fraksi PDI Perjuangan H Irmadi Lubis kepada wartawan, Rabu (30/1) di Jakarta, setelah dirinya mendapat banyak pertanyaan dari kalangan anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014, terkait pecalgan mereka setelah parpolnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Menyangkut keberadaan para anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 ini, menurut Irmadi
Lubis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu harus segera membuat aturan terkait pencalegan anggota DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota dari parpol non peserta Pemilu 2014.
Menurut Irmadi, anggota DPRD dari parpol non peserta harus mengundurkan diri sebelum mengajukan diri maju sebagai Caleg, yang tentu dari parpol peserta Pemilu 2014 diamanatkan dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Didalam Bab VII tentang Keanggotaan dan Kedaulatan anggota pasal 16 ayat 1 Anggota Parpol diberhentikan keanggotannya dari Parpol, disamping
meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota Parpol lain; atau melanggar AD dan ART. Maka pada ayat 3 ditegaskan dalam hal anggota Parpol yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Parpol diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” Jadi anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 yang ingin maju lagi sebagai caleg di Pemilu 2014, harus mengundurkan diri dari keanggotaaan parpol diikuti dengan permberhentiaan dari keanggotaan dilembaga rakyat sesuai dengan peraturan perudang-
undangan, ” tegas Irmadi Lubis. Sedang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk kalangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negar harus mengundurkan diri , yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Agar para anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 memahami pencalegannya kembali, maka KPU harus mengeluarkan aturan
menyangkut pencalegan para anggota DPRD non parpol, yang saat ini banyak di daerah sebagai produk dari Pemilu 2009.
” Intinya jika anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu menjadi Caleg lagi pada Pemilu 2014 konsekwensinya harus mundur dari DPRD walaupun masa priodenya masih tersisa 1,5 tahun lagi. Tetapi jika, tidak maju lagi sebagai caleng tentu tidak ada masalah untuk menyelesaikan masa priodenya hingga 2014, ” terang wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini.
Irmadi mengakui, selama ini KPU hanya fokus kepada penerapan PT 3,5 persen untuk DPR, sedangkan untuk DPRD yang tidak dikenakan PT kurang diperhatinkan. Pada hal, saat ini parpol peserta Pemilu 2014 sudah mulai menyaring bakal caleg yang akan dimajukan, dan tidak tertutup kemungkiinan banyak anggota DPRD aktif dari parpol non peserta Pemilu 2014 yang mengikuti penyaringan itu tanpa mengundurkan diri, sebagaimana diatur UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Jika masalah ini dibiarkan dan KPU tidak tegas, dipastikan akan banyak gugatan, apalagi nanti anggota DPRD dari parpol non perserta Pemilu itu tidak mengundurkan diri tetapi maju jadi caleg yang tentu dari salah satu parpol peserta Pemilu 2014.
Ketika ditanya apakah kinerja DPRD tidak terganggu jika banyak anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu memilih mundur agar bisa maju sebaga caleg pada Pemilu 2014 mendatang, Irmadi mengakui pengaruh kinerja DPRD memang akan ada, tetapi tidak singnifikan. Yang terpenting, katanya kita harus patuhi perundang-undangan. (aya)
No comments:
Post a Comment