Pada hari ini Rabu, 26 November 2014, bertempat di Aula Pemkab Lampung BArat, KPU Kabupaten Lampung Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU No 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten pada Kabupaten Induk dan Pemekaran.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan PArtai Politik tingkat Kabupaten Lampung Barat, perwakilan dari Pemkab Lampung Barat sebagai KAbupaten Induk, dan juga dari Perwakilan Pemkab Pesisir Barat sebagai Kabupaten Pemekaran.
Tujuan dari diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memahami tata cara dan teknis penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Induk dan Pemekaran.
PKPU No 33 Tahun 2014 ini telah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan SK No 610 tahun 2014 mengenai Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dari hasil penataan Kabupaten LAmpung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat sebagai berikut:
Kabupaten Lampung Barat :
1. Lampung Barat 1, yang semula alokasi kursi nya 7 kursi menjadi 10 kursi setelah penataan
2. Lampung Barat 2, semula 9 kursi menjadi 12 kursi
3. Lampung Barat 3, semula 10 kursi menjadi 13 kursi
sehingga total alokasi kursi DPRD untuk Kabupaten LAmpung Barat adalah 35 kursi
Kabupaten Pesisir Barat:
1. Pesisir Barat 1 (sebelumnya Lampung Barat 4), semula 7 kursi menjadi 12 kursi
2. Pesisir Barat 2 (sebelumnya Lampung BArat 5), semula 7 kursi menjadi 13 kursi
sehingga total alokasi kursi DPRD untuk KAbupaten Pesisir Barat adalah 25 kursi.
Agenda selanjutnya dalam hal penataan dan pengisian ini adalah pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten pada KAbupaten Lampung BArat dan Kabupaten Pesisir Barat yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 27 November 2014 di Aula Kemenag Kabupaten Lampung Barat.
Kemudian setelah dikoreksi oleh KPU Propinsi Lampung dan dinyatakan sudah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, maka hasil penataan dan pengisian ini adalah penyampaian nama-nama calon terpilih kepada Gubernur melalui Bupati Lampung Barat dan Pj. Bupati Pesisir Barat untuk dapat diresmikan keanggotaannya.
Untuk calon terpilih di Kabupaten Lampung Barat akan diusulkan peresmiannya untuk yang tambahan saja, sementara untuk calon terpilih di Kabupaten Pesisir Barat yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat akan diusulkan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD LAmpung BArat sekaligus pengukuhannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesisir BArat.
Pelantikan Calon-calon terpilih di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir BArat diharapkan dapat dilantik paling telat tanggal 18 Desember 2014 mendatang, hal ini sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.
( Materi Sosialisasi dapat diunduh di sini)
No comments:
Post a Comment