Friday 12 December 2014

KPU: Pilkada Serentak Digelar 16 Desember


Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhitungkan, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak paling memungkinkan digelar pada Desember 2015. Hal tersebut turut memperhitungkan kemungkinan konsekuensi hukum dan lamanya proses pengadaan logistik.

"Setelah kami hitung lagi dengan teliti, yang paling cepat dan memungkinkan itu pemungutan suara pilkada secara serentak di 16 Desember 2015, itu untuk putaran pertamanya," ujar kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2014) sore.

Ia mengatakan, KPU memperhitungkan adanya kemungkinan gugatan terhadap proses pencalonan. Padahal, kata dia, KPU tidak boleh mengabaikan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) itu. “Misalnya nanti PTUN memenangkan perkara gugatan tersebut kan kami tidak jalan terus prosesnya," jelas Hadar.


Selain proses penyelesaian sengketa TUN, kata dia, KPU juga memperhitungkan proses produksi dan distribusi logistik hingga ke kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Hadar menyebutkan, dalam draf Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Pilkada serentak ditentukan masa produksi dan distribusi logistik selama 18 hari.

"Belum lagi kami harus mempertimbangkan daerah-daerah yang tidak dapat memproduksi sendiri logistik pilkadanya, misalnya daerah di wilayah timur Indonesia harus memproduksi logistik di Pulau Jawa, itu harus diperhitungkan lama distribusinya," tambahnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, waktu penyelesaian sengketa di TUN cukup panjang. Sengketa tersebut bahkan dapat berjalan hingga lebih dari dua bulan. "Sengketa TUN itu memerlukan waktu 64 hari, dua bulan lebih.  Dan yang bisa disengketakan terkait TUN itu adalah semua hasil keputusan yang dikeluarkan KPU," jelas Ida.

Hal yang paling memungkinkan untuk disengketakan oleh calon peserta pilkada, tambahnya, adalah mengenai keputusan hasil pencalonan, mengingat proses pencalonan kepala daerah cukup panjang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, penyaringan dari bakal calon menjadi calon kepala daerah harus melalui proses uji publik.
"Misalnya, SK penetapan calon kepala daerah yang sudah disahkan KPU diajukan sebagai sengketa TUN dan ternyata dinyatakan oleh pengadilan bahwa ada calon yang tidak memenuhi syarat. Itu yang harus diperhatikan karena kalau KPU tetap melanjutkan tahapannya dengan calon kepala daerah yang menurut PTUN tidak memenuhi syarat itu, maka akan ada pihak yang dirugikan," ujarnya. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

No comments:

Post a Comment