Monday, 16 February 2015

UPDATE PEMBAHASAN REVISI UU PILKADA per 14 Feb 2015

Update Pembahasan Panitia Kerja Revisi UU No 1 Tahun 2015 ttg Pilkada, antara DPR dg Pemerintah - per Jam 17.50 WIB ~ 14/02/15. ;
1. DISEPAKATI Panja : Penguatan pendelegasian tugas kpd KPU dan Bawaslu sbg penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. DISEPAKATI Panja : Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. DISEPAKATI Panja : Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. DISEPAKATI Panja : Tahapan UJI PUBLIK di HAPUS.
5. DISEPAKATI Panja : Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. DISEPAKATI Panja ; Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. DISEPAKATI Panja ; Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. DISEPAKATI Panja : Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. DISEPAKATI Panja : Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sbb :
a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yg Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017
(untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)
d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. DISEPAKATI Panja ; mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu.

No comments:

Post a Comment