Jakarta - Dengan sisa
waktu yang relatif singkat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengangsur
pengesahan Peraturan KPU. Hari ini KPU akan mendaftarkan tiga PKPU
kepada Kemkumham. Tiga PKPU tersebut adalah tentang tahapan pemilihan
kepala daerah (pilkada), pemutakhiran data pemilih, dan tentang tata
keja penyelenggara badan ad hoc.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan, tiga PKPU tersebut merupakan peraturan yang telah disetujui panita kerja Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Selain itu, dibanding tujuh rancangan PKPU lain, tiga PKPU tersebut adalah yang paling dibutuhkan untuk disegerakan sosialisasinya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
“3 PKPU itu akan didaftarkan ke Kemdagri hari ini, soal tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja, tiga itu yang akan dimasukkan ke sana,” katanya di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/04).
Juri mengatakan, rancangan peraturan tentang tahapan, yang menyangkut jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, harus dikedepankan. Jadwal tersebut, lanjutnya, akan menjadi panduan bagi KPU Daerah untuk merekrut badan ad hoc seperti PPS dan PPK serta standar operasi kerja mereka.
“Jadwal itu sudah pasti, supaya jadi panduan seluruh petugas KPU sampai ke bawah, lalu mengatur bagaimana KPU bekerja sesuai dengan panduannya, demikian juga pemutakhiran data pemilih, yang harus diatur karena melibatkan kementrian lain,” ujarnya.
Hingga saat ini, Panja PKPU belum mengesahkan 7 rancangan peraturan lainnya. Juri menyampaikan, KPU berharap rancangan PKPU yang lain bisa disahkan dalam pekan ini. “Awalnya kan kita ingin ditetapkan sekaligus, tapi kan ada proses yang berkembang di DPR, bahwa DPR ingin terlibat mendiskusikan ini lebih dalam. Yang penting kan proses ini enggak mengganggu tahapan yang lain,” pungkasnya.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan, tiga PKPU tersebut merupakan peraturan yang telah disetujui panita kerja Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Selain itu, dibanding tujuh rancangan PKPU lain, tiga PKPU tersebut adalah yang paling dibutuhkan untuk disegerakan sosialisasinya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
“3 PKPU itu akan didaftarkan ke Kemdagri hari ini, soal tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja, tiga itu yang akan dimasukkan ke sana,” katanya di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/04).
Juri mengatakan, rancangan peraturan tentang tahapan, yang menyangkut jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, harus dikedepankan. Jadwal tersebut, lanjutnya, akan menjadi panduan bagi KPU Daerah untuk merekrut badan ad hoc seperti PPS dan PPK serta standar operasi kerja mereka.
“Jadwal itu sudah pasti, supaya jadi panduan seluruh petugas KPU sampai ke bawah, lalu mengatur bagaimana KPU bekerja sesuai dengan panduannya, demikian juga pemutakhiran data pemilih, yang harus diatur karena melibatkan kementrian lain,” ujarnya.
Hingga saat ini, Panja PKPU belum mengesahkan 7 rancangan peraturan lainnya. Juri menyampaikan, KPU berharap rancangan PKPU yang lain bisa disahkan dalam pekan ini. “Awalnya kan kita ingin ditetapkan sekaligus, tapi kan ada proses yang berkembang di DPR, bahwa DPR ingin terlibat mendiskusikan ini lebih dalam. Yang penting kan proses ini enggak mengganggu tahapan yang lain,” pungkasnya.
Hizbul Ridho/AF
Suara Pembaruan, Senin 13 April 2015
No comments:
Post a Comment