Tuesday, 19 April 2016

4 (empat) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Serentak Tahun 2017

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik beserta Anggota KPU, Senin (18/4), membuka kegiatan Uji Publik 4 (empat) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada hari Senin, tanggal 14 April 2016, dihadiri oleh perwakilan 12 (dua belas) Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, Perguruan Tinggi/Akademisi dan Media Massa
Kegiatan Uji Publik tersebut diselenggarakan dengan harapan, seluruh stakeholder yang diundang dapat memberikan saran atau masukan yang membangun bagi penyempurnaan perubahan Peraturan KPU sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahap kedua yang akan digelar tanggal 15 Februari 2017, demi terciptanya hasil pemilihan kepala daerah yang terpercaya.
Adapun rancangan Peraturan KPU yang diuji publik yaitu:
  1. Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  3. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
  4. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Rancangan PKPU dimaksud dapat diunduh di:
Pencalonan 
SUMBER : http://jdih.kpu.go.id/beritadetail-148

No comments:

Post a Comment