Friday, 23 September 2016

DOKUMEN SYARAT PASANGAN CALON PAROSIL MABSUS - MAD HASNURIN

A. Dokumen Syarat Pencalonan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat 2017 PAROSIL MABSUS - MAD HASNURIN

FORMULIR MODEL B-KWK


FORMULIR MODEL B1-KWK


FORMULIR MODEL B2-KWK


FORMULIR MODEL B3-KWK


FORMULIR MODEL B4-KWK


SURAT KEPUTUSAN TENTANG KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

B. DOKUMEN SYARAT CALON

SYARAT CALON BUPATI : H. PAROSIL MABSUS,S.Pd

1.  Formulir Model BB-1 KWK
2.  Formulir Model BB-2 KWK
3.  SK Dari Pengadilan Negeri
4.  SK Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya
5.  Tidak Sedang memiliki tanggungan Hutang
6.  SKCK
7.  SK Tidak sedang dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan
8.  NPWP
9.  SPTPP
10.KTP
11.Ijazah SMA
12.Ijazah S1
13.Ijazah S2
14.Ijazah S3
15.Pas FOTO

SYARAT CALON WAKIL BUPATI : Drs. H.MAD HASNURIN

1.  Formulir Model BB-1 KWK
2.  Formulir Model BB-2 KWK
3.  SK Dari Pengadilan Negeri
4.  SK Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya
5.  Tidak Sedang memiliki tanggungan Hutang
6.  SKCK
7.  SK Tidak sedang dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan
8.  NPWP
9.  SPTPP
10.KTP
11.Ijazah SMA
12.Ijazah DIPLOMA   dan  MP DIPLOMA
13.Ijazah S1
14.Ijazah S2
15.Pas FOTO

C DOKUMEN SYARAT BERSAMA
1. VISI-MISI
2. Nama TIM Kampanye

Thursday, 22 September 2016

PENDAFTARAN PASANGAN CALON EDY IRAWAN ARIEF - ULUL AZMI SOLTIANSA



Hari kedua dibukanya pendaftaran, pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat periode 2017-2022 Edy Irawan Arief-Ulul Azmi Soltiansa resmi mendaftarkan diri ke KPU Lampung Barat (Lambar), melalui jalur partai politik. Edy Irawan Arief-Ulul Azmi Soltiansa di KPUD Lambar sekitar pukul 11:30 WIB dengan iringian ratusan massa dari gabungan partai pengusung dan simpatisan, Kamis (22/9/2016).
Pendaftaran  Edy Irawan Arief-Ulul Azmi Soltiansa maju ke Pilkada Lampung Barat 15 Februari 2017 itu, diusung oleh 6 partai besar didalam koalisi tersebut. Antaranya, NasDem (2) kursi, PKS (2) kursi, PPP (2) kursi, PKB (3) kursi, DEMOKRAT (4) kursi, GERINDRA (2) kursi,  sehingga keenam parpol koalisi itu memiliki 15 kursi dari minimal 7 kursi yang dipersyaratkan.

Berkas pendaftaran EDY-PAI diserahkan oleh LO dari pasangan calon dan diterima langsung oleh ketua KPU Lambar Imtizal dan 4 Komisioner lainnya serta disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lambar.

Berikut screenshortnya :






Wednesday, 21 September 2016

KPU Menerbitkan Empat Perubahan PKPU Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2017




Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 4 (empat) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Keempat PKPU tersebut ditetapkan guna melakukan penyesuaian terhadap perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta pertimbangan hasil evaluasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2016 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:
  1. PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  2. PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  3. PKPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  4. PKPU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan.

PENDAFTARAN PASANGAN CALON PAROSIL MABSUS - MAD HASNURIN


Hari pertama dibukanya pendaftaran, pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Lampung Barat priode 2017-2022 Parosil Mabsus-Mad Hasnurin resmi mendaftarkan diri ke KPU Lampung Barat (Lambar), melalui jalur partai politik. Kedatangan Parosil Mabsus-Mad Hasanurin di KPUD Lambar sekiar pukul 13:30 WIB dengan iringian ratusan massa dari gabungan partai pengusung dan simpatisan, Rabu (21/9/2016).
Pendaftaran Parosil Mabsus dan Mad Hasanurin maju ke Pilkada 15 Februari 2017 itu, diusung Koalisi Lampung Barat Hebat. Dimana, terdapat 3 partai besar di dalam koalisi tersebut. Antaranya, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) 13 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 Kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 2 Kursi, sehingga ketiga parpol koalisi Lampung Barat Hebat itu memiliki 18 kursi dari minimal 7 kursi yang dipersyaratkan. Selain itu pasangan ini juga didukung oleh 3 Partai lainya, yakni PKPI, PBB dan Perindo.

Berkas pendaftaran PM diserahkan oleh Sekretaris DPC PDI-P, Edi Novial dan diterima langsung oleh ketua KPU Lambar Imtizal dan 4 Komisioner lainnya serta disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lambar.





Ketua KPUD Lambar, Imtizal, mengatakan berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Parosil Mabsus-Mad Hasanurin telah diterima KPUD. Dari ferivikasi berkas yang diajukan pasangan calon telah memenuhi unsur sarat pendaftaran melalu jalur parpol. Serta pihaknya telah menyatakan berkas pendaftaran persyaratan pencalonan dari pasangan PM memenuhi syarat.

Sementara itu pada persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati masih terdapat  beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi kembali. Antaranya, tanda terima LKHPN dari KPK, surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan bebas hutang dan SKCK asli untuk wakil bupati yang diusung belum ada. Untuk melengkapi berkas tersebut, KPU memberikan waktu perbaikan mulai dari tanggal 30 September hingga tanggal 4  Oktober 2016. (*)


Friday, 16 September 2016

PKPU NO 9 TAHUN 2016

BERIKUT PKPU NO 9 TAHUN 2016 TENTANG Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota