Sunday, 8 April 2012

Pengumuman Bagi Anggota PPK Terpilih !!!

Diumumkan bagi seluruh Anggota PPK terpilih untuk dapat melengkapi berkas:  
1. Surat keterangan tidak pernah dipidana    5 tahun atau lebih dari Pengadilan     Negeri Liwa,
2. Surat Keterangan Sehat dari    Dokter/    Puskesmas / RS
Seluruh berkas tersebut dikumpulkan ke Sekretariat paling lambat Hari Rabu, 11 April 2012.
Demikian untuk dapat diketahui.....

No comments:

Post a Comment