Diumumkan bagi seluruh Anggota PPK terpilih untuk dapat melengkapi berkas:
1. Surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Liwa,
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Puskesmas / RS
Seluruh berkas tersebut dikumpulkan ke Sekretariat paling lambat Hari Rabu, 11 April 2012.
Demikian untuk dapat diketahui.....
1. Surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Liwa,
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Puskesmas / RS
Seluruh berkas tersebut dikumpulkan ke Sekretariat paling lambat Hari Rabu, 11 April 2012.
Demikian untuk dapat diketahui.....
No comments:
Post a Comment