Wednesday 30 January 2013

Bawaslu: Baru Dua Parpol yang Diputuskan Tak Lolos

Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Widianingtyas, mengatakan hingga Rabu (30/1) baru dua partai yang telah diputuskan Bawaslu dalam sengekta peserta pemilu 2014.

"Hari ini (Rabu) dua yang diputuskan, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Sejauh ini yang sudah berproses Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) hari ini pemeriksaan terakhir. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kedaulatan pemeriksaan tahak kedua. Partai Republik mediasi tahap kedua, dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) saya dengar baru serahkan berkas hari ini," ujarnya, Rabu (30/1) malam.

Endang menambahkan, Bawaslu memberikan batas waktu bagi parpol, yang gagal verifikasi peserta Pemilu 2014, untuk mengajukan gugatan hingga 31 Januari. Sedangkan masa penyeleseian sengketa adalah 12 hari setelah partai mendapatkan nomor registrasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan bahwa Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) tak lolos jadi peserta pemilu 2014.

"Pemohon tidak memenuhi syarat 75 persen Kabupaten/Kota. Sebagaimana persyaratan UU Pemilu, Peraturan KPU, serta Peraturan Bawaslu. Dengan itu maka menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar Muhammad, sembari mengetok palu membacakan putusan Bawaslu.

Muhammad juga menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan banding maka gugatan paling lama tiga hari kerja setelah keputusan Bawaslu dibacakan untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDK sendiri, lanjut Muhammad, hanya memenuhi syarat di enam provinsi dari 33 provinsi yang ada.

Menanggapi putusan itu, Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sayuti Asyathri, mengatakan pihaknya merasa bahwa Bawaslu bertindak tidak adil.

"Ini semacam konspirasi. Saya pastikan pemilu ke depan akan mengalami masalah serius. Banyak sekali indikasi pemasungan demokrasi. Untuk apa dibuat sidang berhari-hari, Bawaslu sendiri sudah punya  pendapat terhadap yang diadili. Partai lain yang melaporkan ke Bawaslu pasti akan mengalami nasib yang sama," ungkapnya.

Sayuti mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil langkah selanjutnya ke PTUN. Pasalnya, menurut dia, PTUN tidak mendapatkan amanat langsung dari Undang-Undang. Lebih lanjut Sayuti memaparkan, yang memiliki amanat langsung untuk menetapkan peserta pemilu hanya KPU dan Bawaslu.

Usai mendengar keputusan Bawaslu, Sayuti pun langsung bangkit dan menyalami Komisioner KPU, Ida Budhiati.

"Bu Ida Anda bertanggungjawab pada matinya demokrasi. Karena anda memberikan PDK keterangan memenuhi syarat administrasi, tapi kenapa pada kesimpulan tidak mendukung kesimpulan anda," katanya.

Bawaslu memutuskan hal ini setelah menggelar serangkaian persidangan ajudikasi. Termasuk mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang yang digelar sejak tanggal 23-25 Januari lalu. Langkah ini dilakukan guna menilai sejauh mana permohonan/objek sengketa PDK dapat dikabulkan.

PDK mengajukan permohonan atas Surat Keputusan Nomor. 5/Kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, pada Selasa (8/1) lalu. Dalam keputusannya, KPU juga menyatakan 24 parpol tidak memenuhi syarat, salah satunya PDK.

Hal serupa juga terjadi pada Partai SRI. Pembacaan putusan sidang ajudikasi sengketa pemilu antara Partai SRI dengan KPU, dilaksanakan pukul 23.00 WIB dihari yang sama. Kedua sidang putusan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad, serta anggota Bawaslu Endang Widianingtyas, Daniel Zuchron, Nasrullah, dan Nelson Simanjuntak sebagai majelis pemeriksa.

Setelah menerima dan memeriksa keseluruhan data dan fakta yang diberikan oleh pihak pengadu maupun pengadu,sidang  yang dipimpin Muhammad menolak permohonan Partai SRI. Maka atas dasar tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan bahwa Partai SRI tidak dapat mengikuti Pemilu tahun 2014.

"Menolak permohonan pemohon menjadi peserta pemilu tahun 2014," ucap Muhammad.

Keputusan Bawaslu itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan bahwa Partai SRI tidak memenuhi syarat kepengurusan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik serta Peraturan KPU. Partai SRI dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi.

Seusai Sidang Pleno, Kuasa Hukum Partai SRI, Horas AM Naiborhu, mengaku kecewa atas putusan itu. Menurutnya, Majelis Pemeriksa tidak memahami substansi yang diperkarakan. Ia mengatakan, Bawaslu menganggap masalah yang diperkarakan adalah sengketa partai politik berkaitan dengan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2014. Padahal menurutnya, substansi yang diperkarakan Partai SRI adalah perihal peraturan-peraturan yang dibuat KPU yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Horas mencontohkan, ditemukannya materi yang berbeda di dalam satu peraturan, yakni Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012. Versi pertama peraturan itu memiliki pasal 20, sementara peraturan lain dengan nomor yang sama tidak memiliki pasal 20.

"KPU telah membuat peraturan yang palsu dan dipalsukan. Itu adalah tindak pidana," ujar Horas, yang juga Ketua Bidang Hukum DPP Partai SRI.

Karena itu, kata Horas, pihaknya tidak hanya akan mengajukan gugatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi juga akan melaporkan komisioner KPU ke Polisi.

Untuk gugatan ke PTUN akan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan para pengurus pusat karena hal itu berkaitan dengan kebijakan organisasi partai. Sedangkan untuk laporan ke Polisi, akan dilakukan secara pribadi sebagai sebuah delik aduan atas tindak pidana pemalsuan peraturan.

"Kalau yang ke Polisi, batas waktunya sampai 15 tahun. Kita akan siapkan bukti-buktinya. Karena itu juga berkaitan dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena KPU mem-publish peraturan yang palsu dan dipalsukan di website (resmi KPU)," tambah Horas.


Hormati Putusan
Komisioner KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas memberikan tanggapannya sesaat seusai sidang ajudikasi. Arief mengatakan jika semua pihak harus menghormati hasil sidang ini.

"Ya setiap putusan yang dibuat oleh Bawaslu, setiap orang, setiap lembaga, setiap institusi bisa mempersepsikan. Tetapi apapun saya mau mendorong semua pihak yang ada disini menghormati keputusan Bawaslu," tutur Arief.

Arief mengatakan jika keputusan Bawaslu itu sesuai dengan data dan fakta KPU yang diberikan dalam persidangan. Ia juga akan selalu siap jika ada sesuatu yang ditujukan kepada KPU.

Hal senada dikatakan Sigit Pamungkas di tempat yang sama, Sigit mengatakan jika KPU intinya memberikan fakta baik tertulis maupun dalam menghadirkan saksi itu sungguh-sungguh yang bersangkutan.

"KPU dalam sengketa di Bawaslu ini terhadap semua partai ini menyiapkan semua bukti dan saksi berasal dari KPU seluruh Indonesia, itu tertulis maupun menghadirkan orangnya. Keputusan Bawaslu itu Kalau menurut kita itu sesuai apa yang kita lakukan verifikasi," pungkas Sigit.

Komisioner KPU, Ida Budiati juga menyatakan bahwa KPU hanya bisa melihat pada kesimpulan yang dibacakan oleh Bawaslu. KPU juga sudah memaparkan segala hal sesuai fakta dalam proses persidangan baik mediasi maupun ajudikasi.

"Kesimpulan Bawaslu, PDK dan SRI tetap tidak memenuhi syarat kareta tidak penuhi 75 persen kabupaten/kota, kepengurusan dan domisili kantor dan memang faktanya seperti itu," imbuhnya.

Suara Pembaruan [WIN]

No comments:

Post a Comment