Jakarta, kpu.go.id- Tepat tiga hari sejak putusan PT
TUN dikeluarkan, KPU, Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor
urut 15. Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor :
25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014.
Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, KPU
wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari
kerja. (FOTO KPU/dosen/hupmas. teks/domin/red)
No comments:
Post a Comment