Friday, 29 September 2017
Thursday, 28 September 2017
Friday, 22 September 2017
Bimbingan Teknis Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Regional Medan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia cq. Biro Hukum Setjen KPU menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Regional Medan. Bimbingan Teknis yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 19 sampai dengan 21 September 2017 di Hotel Grand Mercure Medan tersebut membahas mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL)
2. Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
3. Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Dan Verifikasi Faktual;
Pelatihan ini merupakan Pelatihan Aplikasi untuk Pengguna KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dimana sebelumnya telah dilakukan pelatihan Aplikasi pengguna Partai Politik dimana Partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan yang disebut mendaftar itu setelah dokumen persyaratan lengkap. Apabila datang mendaftar tetapi dokumen belum lengkap, maka belum bisa dilakukan pendaftaran, dan diminta mendaftar setelah dokumen sudah lengkap.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan sentralistik, artinya pendaftaran dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol di KPU, sedangkan parpol di daerah adalah menjadi bagian dari DPP.
Sementara itu khusus untuk daftar nama anggota parpol beserta dokumen salinan kartu tanda anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan pengarahan pada kegiatan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tipe Pengguna KPU untuk Regional I, Selasa (19/09) di Medan Sumatera Utara.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan parpol yang pernah lulus verifikasi, tidak perlu diverifikasi lagi, sehingga parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi lagi sepanjang telah memenuhi syarat. Kalau 2014 ada 33 provinsi, sekarang telah menjadi 34 provinsi, berarti masih ada yang perlu diverifikasi,” jelas Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI.
Hasyim juga menegaskan, KPU bekerja dengan asas akuntable dan transparan. Akuntable tersebut ada dua aspek, yaitu artinya bekerja dengan penuh tanggungjawab dan apa yang sudah dikerjakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, semua hasil kinerja tersebut harus bisa diakses oleh semua pihak.
“KPU juga harus bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang sudah ditetapkan. Apabila ada pertanyaan-pertanyaan, hal itu harus berjenjang, KPU Kabupaten/Kota bertanya ke KPU Provinsi, apabila belum bisa terjawab, baru ke KPU RI,” ujar Hasyim di depan peserta pelatihan.
sumber : http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/6772/Parpol-Disebut-Mendaftar-Setelah-Dokumen-Persyaratan-Lengkap
PENGUMUMAN TENAGA KONTRAK/PENDUKUNG YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI BERKAS
Berikut Kami sampaikan Pengumuman Tenaga Kontrak/Pendukung yang dinyatakan Lulus Seleksi Berkas Pendaftaran pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
KLIK GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR
ATAU DOWNLOAD FILENYA DI LINK DIBAWAH
Wednesday, 20 September 2017
Proses Pendaftaran Parpol
Proses Pendaftaran Parpol
1. Pengumuman pendaftaran parpol tgl 1-3/10/2017. KPU akan membuat pengumuman secara terbuka di berbagai media massa nasional.
2. Pendaftaran parpol tgl 3-16/10/2017. Semua parpol yg hendak mjd peserta pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU. Caranya: menyerahkan dokumen pendaftaran yg ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol (atau sebutan lain) kepada KPU RI.
3. Sbg bagian dari proses pendaftaran tsb, pengurus parpol tingkat kab/kota menyerahkan dokumen data anggota berupa foto copy KTA dan e-KTP kepada KPU Kab/Kota.
4. Dlm proses pendaftaran ini, KPU Provinsi tdk menerima dokumen apapun dari parpol. KPU Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kab/Kota.
5. Sebelum mendaftar ke KPU, parpol harus meng-input data persyaratan ke dlm aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Data yg di-input itu lalu di-print utk dijadikan dokumen persyaratan ketika mendaftar ke KPU. Parpol yg tdk mengisi SIPOL tdk dapat mendaftar ke KPU.
6. Utk meng-input data ke dlm SIPOL:
a. Hari ini, Senin, 18/9/2017, helpdesk KPU mulai melayani operator (beserta LO) dari semua parpol yg menyerahkan surat mandat/SK/Surat Tugas kepada KPU (tapi sampai malam ini blm ada yg datang).
b. Operator Sipol (yg menyerahkan mandat) akan diberikan akun dan password sehingga bisa mulai meng-input data persyaratan ke dlm SIPOL.
SEMAKIN CEPAT OPERATOR MENYERAHKAN MANDAT, SEMAKIN CEPAT BISA MULAI MENG-INPUT DATA KE DLM SIPOL
Wednesday, 13 September 2017
Monday, 11 September 2017
PENGUMUMAN LOWONGAN TENAGA PROFESIONAL KPU LAMPUNG BARAT
Berikut Kami sampaikan Pengumuman KPU Lampung Barat untuk Mencari Tenaga Profesional untuk membantu melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2018
Monday, 4 September 2017
Subscribe to:
Posts (Atom)