Proses Pendaftaran Parpol
1. Pengumuman pendaftaran parpol tgl 1-3/10/2017. KPU akan membuat pengumuman secara terbuka di berbagai media massa nasional.
2. Pendaftaran parpol tgl 3-16/10/2017. Semua parpol yg hendak mjd peserta pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU. Caranya: menyerahkan dokumen pendaftaran yg ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol (atau sebutan lain) kepada KPU RI.
3. Sbg bagian dari proses pendaftaran tsb, pengurus parpol tingkat kab/kota menyerahkan dokumen data anggota berupa foto copy KTA dan e-KTP kepada KPU Kab/Kota.
4. Dlm proses pendaftaran ini, KPU Provinsi tdk menerima dokumen apapun dari parpol. KPU Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kab/Kota.
5. Sebelum mendaftar ke KPU, parpol harus meng-input data persyaratan ke dlm aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Data yg di-input itu lalu di-print utk dijadikan dokumen persyaratan ketika mendaftar ke KPU. Parpol yg tdk mengisi SIPOL tdk dapat mendaftar ke KPU.
6. Utk meng-input data ke dlm SIPOL:
a. Hari ini, Senin, 18/9/2017, helpdesk KPU mulai melayani operator (beserta LO) dari semua parpol yg menyerahkan surat mandat/SK/Surat Tugas kepada KPU (tapi sampai malam ini blm ada yg datang).
b. Operator Sipol (yg menyerahkan mandat) akan diberikan akun dan password sehingga bisa mulai meng-input data persyaratan ke dlm SIPOL.
SEMAKIN CEPAT OPERATOR MENYERAHKAN MANDAT, SEMAKIN CEPAT BISA MULAI MENG-INPUT DATA KE DLM SIPOL
No comments:
Post a Comment