Jakarta - Anggota Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Widianingtyas, mengatakan hingga Rabu
(30/1) baru dua partai yang telah diputuskan Bawaslu dalam sengekta
peserta pemilu 2014.
"Hari ini (Rabu) dua yang diputuskan, Partai Demokrasi Kebangsaan
(PDK) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Sejauh ini yang sudah
berproses Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia (PPPI) hari ini pemeriksaan terakhir. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kedaulatan pemeriksaan tahak
kedua. Partai Republik mediasi tahap kedua, dan Partai Demokrasi
Pembaruan (PDP) saya dengar baru serahkan berkas hari ini," ujarnya,
Rabu (30/1) malam.
Endang menambahkan, Bawaslu memberikan batas waktu bagi parpol,
yang gagal verifikasi peserta Pemilu 2014, untuk mengajukan gugatan
hingga 31 Januari. Sedangkan masa penyeleseian sengketa adalah 12 hari
setelah partai mendapatkan nomor registrasi.