Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Damai Sejahtera
(PDS). Artinya, PDS tetap dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu
2014.
"Putusan Bawaslu hanya berdasarkan pertimbangan matematis, tidak
berdasarkan sosial politik," kata Sekjen PDS Sahat Sinaga di Gedung
Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1).
Dia menambahkan, ketidakcermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam
proses verifikasi administrasi dan faktual, seharusnya tidak
dilegitimasi Bawaslu.
"Bawaslu harusnya mampu membuat terobosan, bahwa telah terjadi pelanggaran oleh KPU," imbuhnya.
Menurutnya, akibat dari putusan Bawaslu, maka tidak ada harapan
bagi parpol yang dinyatakan gagal untuk bisa menjadi peserta Pemilu
2014.
No comments:
Post a Comment