Thursday 15 January 2015

Jajaran KPU Lakukan Koordinasi Mengenai PKPU Pilkada 2015






Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengenai penjelasan draft Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015, Rabu, (14/1).

Rancangan peraturan yang hari ini dibahas antara lain mengenai tahapan, program dan jadwal; pencalonan; dan mengenai pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Forum tersebut dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi dengan jajaran KPU Provinsi seluruh Indonesia dan KIP Aceh mengenai aturan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebelum melakukan koordinasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


“Kegiatan ini merupakan upaya KPU untuk menyosialisasikan mengenai aturan yang telah kita bahas selama 2,5 bulan terakhir, sebelum melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah,” ujar Ketua KPU RI di ruang rapat lantai 2 Gedung KPU RI.

Atas 3 (Tiga) rancangan peraturan KPU yang sebelumnya telah dipublikasikan secara umum, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan draft tersebut kepada DPR dan pemerintah sehingga DPR dapat segera menyusun jadwal untuk melakukan kegiatan diskusi bersama.

“Kami harap DPR segera menjadwalkan kegiatan konsultasi. Tahapan pemilihan akan dimulai bulan Maret, jika kita (KPU-Pemerintah/DPR) belum optimal berdiskusi, maka kita (KPU) akan butuh waktu yang lebih lama untuk menyempurnakan peraturan penyelenggaraan pemilihan,” tuturnya.

Komisioner KPU, Arief Budiman menyampaikan bahwa rancangan peraturan KPU yang dibahas hari ini merupakan hasil penyempurnaan atas draft peraturan yang sebelumnya telah dibahas dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pengamat pemilu lainnya.

“Rancangan PKPU ini merupakan draft terakhir hasil penyempurnaan beberapa pasal dan penyusunan redaksional yang sebelumnya dilakukan dengan Bawaslu dan LSM pemerhati pemilu, untuk kemudian kita sampaikan kepada DPR,” ujar Arief.

Meskipun rancangan PKPU tersebut merupakan draft akhir sebelum disampaikan kepada pemerintah dan DPR, Husni menyatakan sikap terbuka apabila Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi yang hadir hendak memberikan saran dan masukan atas ketiga draft Peraturan KPU yang hingga petang nanti akan terus dimatangkan.

“Kami terbuka apabila ada masukan ataupun ide yang lahir dari forum ini, silahkan bapak/ibu sampaikan sehingga draft peraturan ini benar-benar baik sebelum kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah,” tutur dia.(ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

No comments:

Post a Comment