Thursday 22 January 2015

Pasca Perppu Ditetapkan, KPU Lanjutkan Proses Pilkada





Jakarta, kpu.go.id- Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik menerangkan bahwa KPU akan terus melanjutkan pembahasan Peraturan KPU yang telah dilakukan 3 (Tiga) bulan terakhir.

“Sebagai persiapan pelaksanaan pilkada, KPU telah merumuskan 12 Peraturan KPU untuk menjabarkan isi dari Perppu nomor 1 Tahun 2014, jadi kita akan melanjutkan persiapan yang selama tiga bulan terakhir sudah berlangsung,” kata Husni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).

Sebagai persiapan lebih lanjut, Husni menjelaskan bahwa KPU RI telah melakukan koordinasi dengan KPU daerah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “KPU juga telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk persiapan Pilkada,” lanjutnya.

Selain melakukan koordinasi internal, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan pihak eksternal terkait dengan penyelenggaran Pilkada yang rencananya akan dihelat secara langsung dan serentak. 

“Koordinasi juga telah kami lakukan dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan pemilukada, seperti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung”, ujar mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut.


Terkait dengan penyelenggara pilkada, KPU akan tetap bertugas sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan tersebut, karena UU Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (1) Huruf s 
tentang Penyelenggara Pemilumenyebutkan bahwa KPU dapat melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama UU menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi tanggung jawab KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, maka itulah yang berlaku,” jelas Husni. Secara khusus Ia menepis pandangan pihak-pihak yang menyatakan bahwa pilkada bukan merupakan rezim pemilu, dan KPU tidak berhak menyelenggarakan pemilihan tersebut.

"Kalau kami rujukannya tetap perppu yang ditetapkan menjadi UU. Dibagian menimbangnya, menyebutkan bahwa pilkada dilakukan langsung oleh rakyat. Kalau pemilu pengertiannya apa? Kan langsung oleh rakyat,” ujar peraih "Ikon Pemilu 2014" oleh Majalah Mingguan Gatra . (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

No comments:

Post a Comment