Monday 13 April 2015

Dalam Penyelesaian Hasil Pemilihan, KPU Akan Sampaikan DAK2 Kepada MK


Jakarta, kpu.go.id- Atas penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bersifat terbuka mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Kamis (9/4).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Ida Budhiati pada pertemuan KPU dengan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar yang membahas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2015.

"Terkait dengan akses data penduduk untuk masing-masing kabupaten/kota dan provinsi pada Pilkada Tahun 2015, Tentu kami akan sangat terbuka kepada mahkamah (Mahkamah Konstitusi). Setelah kami (KPU) verifikasi, nanti akan di launching ke website KPU, dan tentu akan kami sampaikan salinan data itu kepada MK,” tutur Ida.

Sebagaimana disampaikan oleh Janedjri, DAK2 tersebut dibutuhkan MK untuk menganalisa secara dini apakah pemohon memenuhi syarat atau tidak dalam pengajuan gugatan hasil pemilihan ke MK.

“Mengenai persyaratan perbedaan jumlah suara, kami tidak punya data untuk mengukurnya. Kan ada batasan dalam mengajukan gugatan, sehingga di tahap awal, kepaniteraan dan petugas kami di MK ketika melakukan pemeriksaan atau verifikasi, langsung bisa memutuskan bahwa si pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Itu bisa menyederhanakan proses,” ujarnya.

Terkait dengan sosialisasi dalam pengajuan permohonan gugatan di MK, Janedjri menjelaskan, MK akan menggelar training untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik (Parpol) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tata cara dan sistem persidangan MK dapat diketahui dengan baik.

“Kami akan melakukan semacam training kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, kemudian kepada parpol ditingkat provinsi, kabupaten/kota, KPU juga, serta Bawaslu untuk training bagaimana penyelesaian perselisihan pilkada ini di MK,” ungkap Janedjri.

Selain untuk mempermudah proses pengajuan permohonan, training itu ditujukan juga untuk meminimalisir pertemuan antara pihak-pihak yang tengah berhukum acara di MK dengan para petugas MK.  

“Sekaligus evaluasi. Selain memudahkan pengajuan permohonan, juga untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan pertemuan parpol, caleg dengan petugas kami. Karena itu harus kita jaga, Sehingga keinginan kita bersama untuk menjaga lembaga masing-masing itu benar-benar bisa kita wujudkan,” ujar dia.

Menurutnya, koordinasi atas beberapa hal teknis tersebut perlu dilakukan untuk menghindari perbedaan persepsi antara kedua lembaga.

“Kami sangat mengapresiasi undangan KPU, sehingga tidak ada mis-persepsi dan mis-komunikasi antara MK dan KPU, kita bisa saling bersinergi. KPU bisa lancar, MK pun bisa melaksanakan tugas konstitusinya dengan baik,” tuturnya.

Atas beberapa hal strategis yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, Ida menjelaskan bahwa, poin-poin penting itu akan dijadikan materi dalam rapat pleno pimpinan KPU sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami sambut baik saran dan gagasan MK, selebihnya akan kami informasikan keputusan pleno KPU terkait usulan untuk menyerentakkan tanggal rekapitulasi, akses data kependudukan, dan kerjasama untuk proses kelancaran penyelesaian sengketa di MK,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/ dosen/ Hupmas)

No comments:

Post a Comment