Wednesday 15 June 2016

Sosialisasi Informasi Tahapan Pembentukan PPK/PPS

Tahap pembentukkan Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di desa / kelurahan yang akan dilaksanakan dari mulai pengumuman, pendaftaran sampai dengan pelantikan / penetapan.

Pengumuman pendaftaran secara resmi pada tanggal 21-23 Juni 2016. Bagi penduduk Kabupaten Lampung Barat yang ingin berpartisipasi sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017 untuk mempersiapkan diri, terutama bagi yang telah berusia 25 tahun dan berpendidikan minimal SLTA atau sederajat. Kesempatan ini terbuka bagi warga Kabupaten Lampung Barat baik laki-laki dan perempuan, tentu saja dengan melalui persyaratan, ketentuan dan seleksi. Sebagai catatan, bagi yang telah 2 (dua) kali menjadi anggota PPK / PPS dalam Pilbup Tahun 2007, Pemilu Gubernur Tahun 2008 , Pileg 2009 , Pilbup Tahun 2012, Pilgub tahun 2012 dan Pemilu tahun 2014 pada posisi/tingkatan yang sama tidak diperkenankan mendaftar pada posisi / tingkatan yang sama dalam Pilbup / Wabup Lampung Barat Tahun 2017 ini. Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang, sedangkan anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.

Untuk informasi pendaftaran secara resmi dan detail, akan diumumkan pada tanggal 21 Juni 2016.

Catatan : 

Berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Penjelasan PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali:

  • Periode I (Pilbup Lampung Barat 2007, Pilgub Lampung Barat 2008, Pileg 2009 dihitung 1 (satu) periode);
  • Periode II (Pilbup Lampung Barat 2012, Pilgub Lampung Barat 2014, Pileg & Pilpres 2014 dihitung 1 (satu) periode).
Adapun Persyaratan secara umum dan Khusus yang bisa dipersiapkan DOWNLOAD DISINI
Adapun Formulir Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup DOWNLOAD DISINI

No comments:

Post a Comment