Wednesday 6 June 2012

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT 2012


PENGUMUMAN
NOMOR : 270/     /PENG/KPU-Kab-008.435579/VI/2012
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN LAMPUNG BARAT DUKUNGAN PARTAI POLITIK
 ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK

Sesuai dengan keputusan KPU nomor 01/Kpts/KPU-Kab/008.435579/II/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012. KPU Kabupaten Lampung Barat akan melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada :

Tanggal           : 12 s.d 18 Juni 2012.
Tempat            : Kantor KPU Kabupaten Lampung Barat, Jl, Tulip No.6
                          Way Mengaku, Lampung Barat.
Waktu              : Pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB ( Tanggal 18 Juni, s.d. pukul 24.00 WIB ).

Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut :

1.    Bagi Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam keputusan nomor : 11/Kpts/KPU-Kab/008.435579/2012, tentang Jumlah kursi dan atau suara sah paling sedikit dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2009, sebagai syarat Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mengusulkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012.Tata caranya diatur dalam keputusan KPU nomor : 05/Per/KPU-Kab/008-435579/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012.
2.    Berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati masing-masing dibuat dalam rangkap 3 ( Tiga ) ( 1 rangkap berkas asli dan 2 rangkap berkas photo copy dengan Tanda Tangan Asli ) dan dimasukkan kedalam 3 ( Tiga ) Map.
3.    Masing-masing nama pasangan Calon dan nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan ditulis dengan huruf Kapital.
4.    Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan hadir dalam pada saat pendaftaran.
5.    KPU Kabupaten Lampung Barat dapat menolak pendaftaran, apabila Pasangan Calon ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling rendah atau jumlah suara sah paling rendah, dengan mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon pada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi selama masa pendaftaran.
6.    Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat Jl. Tulip no 6 Way Mengaku Liwa Lampung Barat No Telp     ( 0728 ) 21123 - 21035, Website : http://kpulampungbarat.blogspot.com, email : kpulambar@gmail.com atau Call Centre KPU Lampung Barat 081271452821 ( Cs.Pokja Pencalonan ).

          Liwa, 08 Juni 2012
  KOMISI PEMILIHAN UMUM
                                                                                             KABUPATEN LAMPUNG BARAT
                                                                                                                  KETUA



                                                                                           Drs. LUKMAN ZAINI

No comments:

Post a Comment