Saturday 23 February 2013

Rapat Sosialisasi dan Konsultasi Daerah Pemilihan Pemilu 2014

Hari ini (23/02/2013), telah diselenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi tentang Daerah Pemilihan Pemilu 2014  antara KPU, Panwaskab, dan Parpol Peserta Pemilu 2014 mendatang.

Dalam rapat itu disampaikan usulan Dapil dari KPU Kab. Lampung Barat adalah sejumlah 8 dan 9 daerah pemilihan dengan dasar pertimbangan sebagai persiapan pemekaran Kabupaten Pesisir Barat sehingga setelah KPB berdiri sendiri, maka Dapil Kab. Lampung Barat tetap 5 Dapil.

Usulan tersebut ditanggapi positif oleh perwakilan parpol yang hadir, selain itu juga dari PAN  mengusulkan agar Dapil 2014 mendatang tetap 5 daerah pemilihan, dengan pertimbangan tidak ada penambahan kursi legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.

Friday 22 February 2013

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK PEMILU 2014

Pengumuman KPU Kab. Lampung Barat
Nomor : 270 / 09 / KPUKab.008.435579

tentang
Nama-nama Calon Anggota PPK se Kabupaten LAmpung Barat yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014

(pengumuman lengkap dapat diunduh di sini )


Selanjutnya, nama-nama terlampir mulai dapat mengambil Tanda Peserta Seleksi Tertulis di Kantor KPU Lampung Barat pada jam kerja (7.30 - 15.30 WIB)

(Daftar Peserta Test Tertulis Penerimaan Calon Anggota PPK)

Seleksi Tertulis akan diadakan pada Hari Senin 25 Februari 2013 Pk. 08.00 WIB di GSG RSUD Liwa.
(Peserta diharapkan datang 15-30 menit sebelum test dimulai)
 

Tuesday 19 February 2013

PERUBAHAN JADWAL PENERIMAAN PPK dan PPS PEMILU 2014

Menyusul pengumuman sebelumnya, berdasarkan edaran dari KPU Propinsi Lampung, dilakukan penyesuaian terhadap jadwal Penerimaan PPK dan PPS untuk KPU Kab. Lampung Barat, sehingga menjadi :

a. Pembentukan PPK :
   1.  Pengumuman Pendaftaran                 : 18-19 Februari 2013

   2. Pendaftaran & Pengembalian Berkas : 18 - 21 Februari 2013

   3. Seleksi Administrasi                           : 18-22 Februari 2013

   4. Pengumuman Hasil Seleksi                : 22 Februari 2013

   5. Tanggapan Masyarakat                      : 22 - 28 Februari 2013
      
   6. Seleksi Tertulis                                   : 25 Februari 2013

   7. Pengumuman HAsil Seleksi Tertulis  : 26 Februari 2013

   8. Seleksi Wawancara                             : 26-28 Februari 2013

   9. Penetapan, Pengumuman                    : 7 Maret 2013
       dan Pelantikan


b. Pembentukan PPS :
   1. Seleksi PPS                                         : 28 Februari - 10 Maret 2013
   2. Pengumuman HAsil Seleksi PPS       : 11 - 12 Maret 2013



Demikian penyesuaian ini dilakukan untuk dapat menjadi maklum.



PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPK DAN PPS



tentang :

PENDAFTARAN PPK DAN PPS DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG BARAT  TAHUN 2014



JADWAL PENERIMAAN ANGGOTA PPK :

1. PENGUMUMAN SELEKSI ANGGOTA PPK     
    19-20 FEB 2013

2. PENDAFTARAN /PENYERAHAN BERKAS 
    20-22 FEB 2013

3. SELEKSI ADMINISTRASI BERKAS PENDAFTARAN 
    20-22 FEB 2013 

4. PENGUMUMAN SELEKSI BERKAS PENDAFTARAN 
    23 FEB 2013

5. TEST TERTULIS (Materi Kepemiluan dan Materi Kewilayahan)
     24 FEB 2013

6.  PENGUMUMAN HASIL TEST TERTULIS
     25 FEB 2013

 7. TEST WAWANCARA
     25-26 FEB.2013

8. PENETAPAN CALON PPK TERPILIH
    27 FEB. 2013

9. PELANTIKAN DAN RAKER PPK TERPILIH
    28 FEB. 2013
 
 
 Pengumuman lengkap dapat diunduh di sini : 
- Pengumuman dan tata cara pendaftaran PPK
- Formulir Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup 
 
 

Monday 18 February 2013

KPU terbitkan PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu 2014

KPU RI akhirnya mengeluarkan PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS, serta PPLN, dan KPPLN dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.
PKPU ini sangat ditunggu-tunggu karena merupakan teknis dan dasar pembentukan badan penyelenggara di daerah yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.

Tuesday 12 February 2013

KPU Putuskan Tidak Laksanakan Keputusan Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 untuk mengikutsertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilihan umum tahun 2014.

“Kami menyepakati tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,” tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di Media Centre KPU, Senin (11/2).

Menurut Husni, Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 secara terang benderang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” ujar Husni. 

Rapat Kerja Penyusunan Daerah Pemilihan Pemilu 2014 se Provinsi Lampung

Senin, 11 Februari 2013 bertempat di Hotel Marcopolo telah diselenggarakan Rapat Kerja KPU Prop. Lampung dengan KPU Kab/Kota se-Propinsi Lampung tentang Penyusunan Daerah Pemilihan Provinsi dan Kab/Kota dalam rangka Pemilu 2014 mendatang.
Dalam rapat Kerja ini dibahas mengenai dasar-dasar pertimbangan penyusunan Daerah Pemilihan di Kab/Kota untuk selanjutnya akan diajukan ke KPU RI guna disahkan dalam rangka persiapan menjelang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Prop dan Kab/Kota 9 April 2014 mendatang.

Monday 11 February 2013

DP4 Kab. Lampung Barat : Laki-laki 186.647 jiwa; Perempuan 167.869 jiwa


Setelah dilakukan proses analisa sementara DP4 yang diserahkan beberapa hari yang lalu, maka Tim Sekretariat KPU Kab. Lampung Barat telah menghitung dari keseluruhan penduduk yang potensial menjadi Pemilih pada Pemilu 2014 mendatang adalah 354. 516 jiwa, dengan rincian jumlah laki-laki: 186.647 jiwa dan jumlah perempuan 167.869 jiwa.

Dengan data DP4 yang sangat mentah karena data pemilih nya masih digabung se kabupaten, sangat berbeda dengan format yang digunakan oleh KPU, maka harus dilakukan banyak penyesuaian terlebih dahulu untuk kemudian dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih yang selanjutnya akan dimutakhirkan menjadi DPS hingga DPT.

Thursday 7 February 2013

DP4 Kabupaten Lampung Barat sejumlah 354.516 jiwa

Pada hari ini telah dilangsungkan Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Lampung Barat oleh Pemkab Lampung Barat yang diwakili Wakil Bupati Drs Hi Makmur Azhari kepada Ketua KPU Kab Lampung Barat Drs. Lukman Zaini, bertempat di Aula Bapeda Lampung Barat.
Penyerahan DP4 ini berlangsung serentak secara nasional di 33 provinsi dan 491 kab/kota di Indonesia.
Jumlah Penduduk yang merupakan Potensial Pemilih Pemilu di Kabupaten Lampung Barat untuk Pemilu 2014 mendatang adalah sebanyak 354.516 jiwa, dari jumlah seluruh penduduk Kab. Lampung Barat yang sebanyak 472.443 jiwa.
Jumlah ini meningkat banyak dibanding dengan jumlah DPT pada Pilbup 2012 yang lalu yaitu hanya 296.367 jiwa., sehingganya akan menjadi tambahan tugas bagi KPU Kab. Lampung Barat untuk memutakhirkan data pemilihnya kembali.

Permohonan PKPI Dikabulkan; KPU Buat SK Baru Dalam 7 Hari

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam tujuh hari, terkait dikabulkannya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

“Kami memang belum terima keputusan tersebut. Namun, telah ditentukan oleh Undang-Undang bahwa keputusan KPU (Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013) dapat berubah berdasarkan Keputusan Bawaslu, PTTUN, dan Mahkamah Agung,” kata Husni, seusai menghadiri MoU antara Bawaslu dan KPI, di Jakarta, Rabu (6/2).

Saat ditanya wartawan terkait banding, Husni mengatakan tidak akan membawa keputusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun menurutnya KPU akan tetap menunggu naskah resmi Keputusan Sengketa, baru menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan baru untuk mengakomodasi PKP Indonesia.

“Iya nanti dibuatlah (keputusan) baru, kurang dari tujuh hari. Tapi kami masih menunggu dokumen keputusan Bawaslu, dan kita belum dapatkan itu. Soal final dan mengikat, ya boleh jadi final dan mengikat,” tambahnya.

Namun, tambah Husni, apapun keputusan yang dibuat oleh Bawaslu, dia meyakini bahwa KPU dan jajarannya telah melaksanakan tugasnya dalam hal verifikasi secara profesional.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan PKP Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan tersebut disampaikan oleh Bawaslu, dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam. [FS]

Wednesday 6 February 2013

KPU Akan Pelajari Putusan Bawaslu soal PKPI

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum masih mempelajari detail keputusan Badan Pengawas Pemilu yang memerintahkan agar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

"Semalam (Selasa malam), keputusan hanya dibacakan. Kami perlu membaca dan mencermati materi keputusan Bawaslu setelah mendapat salinannya," kata anggota KPU Ida Budhiati, Rabu (6/2/2013) pagi.
Seperti termuat dalam laman www.bawaslu.go.id, Badan Pengawas Pemilu memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan tersebut dibacakan oleh Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam.

"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014.


Monday 4 February 2013

Uang Kehormatan Ketua KPU Rp 23,750, Anggota Rp 20,625 Juta, Ketua KPU Provinsi Rp 9,9 Juta, Ketua KPU Kab/Kota Rp 6,8 jt

Sesuai amanat Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Januari lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Besarnya uang kehormatan Ketua KPU adalah Rp 23.750.000,00; Anggota KPU Rp 20.625.000,00; Ketua KPU Provinsi Rp 9.900.00,00; Anggota KPU Provinsi Rp 8.250.000,00; Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 6.800.000,00; dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Rp 5.550.00,00.


Friday 1 February 2013

Arif Rahman Hakim Sekjen KPU yang Baru

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Suripto Bambang Setyadi.

"Sudah terpilih Sekjen KPU yang baru, yakni Arief Rahman Hakim," ujar Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013).

Dirinya menambahkan, Surat Keputusan (SK) penetapan Sekjen KPU terpilih itu telah diterima KPU. Dia menjelaskan, Arief Rahman Hakim merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Maka dari itu, KPU akan menggelar acara pelantikan Sekjen KPU terpilih pada Jumat 1 Februari 2013, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, pukul 10.00 WIB.

"Harapannya, Sekjen yang baru supaya dia mampu menciptakan budaya kerja yang lebih produktif, efisien dan efektif," imbuhnya.

Pagi Ini, KPU Lantik Sekjen Baru



Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Suripto Bambang Setyadi yakni Arief Rahman Hakim. KPU akan menggelar acara pelantikan Sekjen KPU terpilih pada Jumat 1 Februari 2013, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, pukul 10.00 WIB.

"Iya sudah terpilih Sekjen KPU yang baru, yakni Arief Rahman Hakim, akan dilantik hari ini,"ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada SP, Jumat (1/2).

Sigit menjelaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan Sekjen KPU terpilih itu telah diterima KPU pada pukul 12:00 Kamis (31/1).

Lebih lanjut Sigit mengatakan bahwa Arief Rahman Hakim merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Harapannya, Sekjen yang baru supaya dia mampu menciptakan budaya kerja yang lebih produktif, efisien dan efektif," ucap Sigit.

Sigit mengatakan bahwa, agenda terbesar Sekjen KPU terpilih tersebut adalah memastikan birokrasi KPU, mendukung sepenuhnya kesuksesan Pemilu 2014. Sedangkan agenda terdekat, yakni menata kelembagaan dan menciptakan standar kerja, serta membangun soliditas birokrasi.

Sebelumnya KPU menggelar sejumlah tes kepada sembilan calon Sekjen KPU. Mereka adalah Muhammad Dimyati, Reifeldi, Syarifuddin Side, Resman, Yuhardi R Jusuf, Arif Rahman Hakim, Andi Pangerang Moenta, Noor Sidharta, serta Rizari. Sembilan calon Sekjen KPU itu mengerucut menjadi tiga nama, yang kemudian diserahkan kepada Presiden SBY, hingga SBY menunjuk Arief Rahman Hakim.

PDS Tetap Dinyatakan Tak Lolos Peserta Pemilu 2014

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS). Artinya, PDS tetap dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

"Putusan Bawaslu hanya berdasarkan pertimbangan matematis, tidak berdasarkan sosial politik," kata Sekjen PDS Sahat Sinaga di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1).

Dia menambahkan, ketidakcermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi dan faktual, seharusnya tidak dilegitimasi Bawaslu. 
"Bawaslu harusnya mampu membuat terobosan, bahwa telah terjadi pelanggaran oleh KPU," imbuhnya.

Menurutnya, akibat dari putusan Bawaslu, maka tidak ada harapan bagi parpol yang dinyatakan gagal untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Anggota DPRD Dari Parpol Diluar Peserta Pemilu 2014 Harus Mundur, Jika Maju Jadi Caleg

JAKARTA (Berita ) Akibat penerapan Parliament Threshold 3, 5 hanya berlaku di DPR dan tidak sampai ke DPRD, maka para anggota DPRD Provinsi,
Kabupaten dan Kota yang aktif saat ini dari berbagai partai politik dan bukan parpol peserta Pemilu 2014, harus mengundurkan diri jika ingin menjadi calon anggota legislatif ( Caleg) pada Pemilu 2014.
Jika para anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 tidak mengundurkan diri, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014. Hal ini dilontarkan anggota DPRRI dari Fraksi PDI Perjuangan H Irmadi Lubis kepada wartawan, Rabu (30/1) di Jakarta, setelah dirinya mendapat banyak pertanyaan dari kalangan anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014, terkait pecalgan mereka setelah parpolnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Menyangkut keberadaan para anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014 ini, menurut Irmadi
Lubis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu harus segera membuat aturan terkait pencalegan anggota DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota dari parpol non peserta Pemilu 2014.
Menurut Irmadi, anggota DPRD dari parpol non peserta harus mengundurkan diri sebelum mengajukan diri maju sebagai Caleg, yang tentu dari parpol peserta Pemilu 2014 diamanatkan dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.