Wednesday 16 March 2016

Tahapan Pilkada 2017 tidak dimulai Sebelum NPHD Ditanda Tangan

Jakarta, kpu.go.id - Ida Budhiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa KPU akan merancang ketentuan yang mengatur batas waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mendapatkan kepastian anggaran dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah Tahun 2017.

Hal tersebut Ida sampaikan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.

“Kepastian anggaran yang dipahami oleh penyelenggara pemilihan adalah ditandatanganinya NPHD, Nota Perjanjian Belanja Hibah,” jelas Ida.

Ida menjelaskan adanya rancangan ketentuan tersebut didasari atas evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Salah satu hambatan yang mengemuka pada pelaksanaan Pilkada 2015 ialah ketidakpastiaan anggaran yang mengakibatkan terdapat tiga daerah otonomi baru yang tidak dapat melaksanakan pilkada pada tahun 2015 lalu. 

Ketentuan tersebut masuk dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pilkada Tahun 2017. Dalam Pasal 8 huruf a disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.  

Bahwa batas waktu penandatangan NPHD sebelum ada keputusan penundaan tahapan ialah 30 April 2016 sebelum dibentuknya badan ad hoc penyelenggara pemilu. Ida berpendapat kebijakan tersebut adalah suatu upaya melindungi dan menyelamatkan banyak pihak. 

Komisioner KPU RI Divisi Hukum ini menjelaskan akan ada banyak pihak yang menjadi korban, baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu apabila tahapan tetap dilanjutkan tanpa adanya kepastian anggaran.

“Lebih memberikan kepastian hukum dan lebih menjamin keadilan bagi banyak pihak apabila kita tahu sejak awal tidak ada kepastian, maka tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditunda” ungkap Ida.

Berkaitan dengan batas waktu penundaan tahapan pilkada, Ida mengatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada bagaimana respon pemerintah terkait ketidakpastian anggaran tersebut. Apabila pemerintah cepat merespon, KPU akan menjadwalkan ulang jadwal tahapan penyelenggara Pilkada sehingga pelaksanaan pilkada tetep serentak pada tahun 2017.(ftq/red.FOTO KPU/ook/Humas)

Tuesday 15 March 2016

RANCANGAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PILKADA 2017


Rancangan Tahapan, Program dan Jawal Penyelenggaraan Pilkada 2017

> Draf PKPU Rancangan Tahapan, Program dan Jawal Penyelenggaraan Pilkada 2017 bisa di DOWNLOAD DISINI
> Lampiran Rancangan Tahapan, Program dan Jawal Penyelenggaraan Pilkada 2017 bisa di DOWNLOAD DISINI

Thursday 10 March 2016

KPU TETAPKAN HARI RABU 15 FEBRUARI 2017 PILKADA SERENTAK

Jakarta, kpu.go.id. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghimpun informasi dari internal dan eksternal, serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pilkada.
Sebagaimana pilihan tanggal pilkada di Indonesia, selain cenderung angka kecil, namun juga harus menghindari kemungkinan dimanfaatkan untuk keuntungan nomor urut pasangan calon. Pada akhirnya keputusan mengerucut pada dua alternatif, yaitu tanggal 8 dan 15 Februari 2017. Sementara menyangkut pelaksanaan pada hari Rabu, KPU merasa itu hari yang efektif untuk pelaksanaan pemungutan suara.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat konferensi pers launching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta.
Husni juga menyampaikan bahwa KPU telah meluncurkan hari dan tanggal tersebut secara tertutup kepada internal, agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat memberi masukan. Mereka menyampaikan bahwa tanggal 8 Februari 2017 itu terlalu dekat dengan hari perayaan keagamaan pada tanggal 5 Februari 2017, sehingga dikhawatirkan menjadi kurang efektif apabila dilaksanakan tanggal 8 Februari 2017.
“Untuk itu, KPU memutuskan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017,” papar Husni yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Sekretaris Jenderal KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI.
Total daerah yang akan menyelenggarakan pilkada berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.
Tujuh provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu, Provinsi Aceh,
Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barar, dan Papua Barat. Khusus untuk Provinsi Aceh, selain menggelar pilkada di provinsi, juga akan menyelenggarakan pilkada di 20 kabupaten/kota, dan hal ini penyelenggaraan terbanyak di 2017 dalam satu provinsi.
“KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP dalam hal evaluasi dan perencanaan. KPU juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, konsolidasi internal, rapat pimpinan dengan KPU seluruh indonesia, dan hari ini kami melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada 2015. Hal ini dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilengkapi dalam revisi UU pilkada,” ujar Husni.
Husni juga mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan penyempurnaan terhadap 10 Peraturan KPU yang merupakan penjabaran UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.
Kekhususan itu disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut. Misalnya di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini yang berbeda dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11 paket peraturan sebagai pedoman pilkada 2017. (arf/red. )
Sumber : www.kpu.go.id