Thursday 28 April 2016

Revisi UU Pilkada Ditunda Akhir Mei, Mendagri: Harus Dirinci dengan Baik


Jakarta- Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda hingga akhir Mei 2016. Seharusnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada disahkan menjadi UU pada 29 April 2016.
“Tidak memungkinkan 29 April ketuk palu. Kesepakatan kami (pemerintah dengan DPR) tidak mau tergesa-gesa. Harus dirinci dengan baik,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (27/4).
Sekadar diketahui, pada 29 April, DPR memasuki masa reses hingga 18 Mei 2016. Meski reses, menurut Tjahjo, tim perumus akan terus bekerja. “Setelah dibuka reses dibahas, sehingga akhir Mei selesai,” ujarnya.
Dia menyatakan, revisi UU Pilkada sepatutnya harus bermanfaat untuk rakyat. “Harus ada perubahan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang bersih,” katanya.
Dia optimistis tahapan Pilkada serentak 2017 tidak akan terganggu dengan ditundanya pengesahan. Demikian halnya dengan pendanaan. “Anggaran juga mundur kok. Secara prinsip harusnya anggaran enggak ada masalah,” ucapnya.
Suara Pembaruan
Carlos KY Paath/WBP
Suara Pembaruan

Tuesday 26 April 2016

PENGGUNAAN ALAMAT WEBSITE www.kpud-lampungbaratkab.go.id dan alamat resmi PPID KPU Lampung Barat



Per tanggal 26 April 2016, telah digunakan alamat URL www.kpud-lampungbaratkab.go.id sebagai alamat resmi media Informasi KPU Kabupaten Lampung Barat melengkapi alamat website sebelumnya http://kpulampungbarat.blogspot.com

Selain alamat web di atas dapat menggunakan web Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Lampung Barat  (http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=1804) sebagai sarana permintaan Informasi dan Dokumentasi yang dimiliki oleh  KPU Lampung Barat


Hal ini ditujukan untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan informasi publik oleh KPU Lampung Barat.

Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam upaya KPU Lampung Barat mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik, demokratis, transparan, dan akuntabel.

DOWNLOAD APLIKASI ANDROID UNTUK WEBSITE KPUD LAMPUNG BARAT


Klik gambar di atas untuk mendownload Aplikasi Android website KPU Lampung Barat (dalam bentuk format APK).

Catatan:
1. file APK tersebut bisa langsung dijalankan dari Android, didownload terlebih dahulu, baru kemudian diinstall.
2. Apabila file didownload dari PC/Laptop harus dicopy kan terlebih dahulu ke Android anda baru dijalankan.

Terima kasih atas perhatiannya.

Friday 22 April 2016

KPU Kabupaten Harus Perhatikan Aspek Hukum


BANDAR LAMPUNG--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Bidang Hukum, Muhammad Tio Aliansyah, menghimbau kepada 5 KPU Kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pemilkada) 2017 untuk memperhatikan aspek hukum yang berlaku.

"Kitakan harus betul-betul jeli dan tertib dalam hal administrasi dan hukum. Agar meminimalisir gugatan yang mengarah kepada KPU nantinya. Maka dari itu komisioner KPU di 5 Kabupaten harus bekerja sesuai aturan," katanya saat ditemui seusai melakukan pembekalan pada Rapat Koordinasi Bidang Hukum antara KPU Provinsi dengan 5 KPU Kabupaten di Aula KPU Provinsi, Rabu (20/4/2016).

Untuk Pilkada di 5 Kabupaten harus menjadi pusat pelayanan informasi publik (PPIP). Dengan begitu semua data yang ada harus dihimpun dengn baik sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi-informasi mengenai pemilukada, ujar Tio..

"Jadi nantinya semua kegiatan dimuali dari awal tahapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan penyelenggaraan semua informasi bisa transparan sehingga masyarakat bisa mengetahuinya," katanya.

Kepada 5 KPU Kabupaten yang terdiri dari Pringsewu, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat agar pada saat melaksanakan pleno terbuka dan tidak ada yang ditutupi.

Wednesday 20 April 2016

KPU Batalkan Ketentuan Dukungan Bermeterai untuk Calon Perseorangan



Jakarta – Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya sudah membatalkan ketentuan lembar dukungan bermeterai untuk calon independen. Pembatalan ini dilakukan setelah KPU mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 terkait Pencalonan Kepala Daerah.
“Gagasan itu tidak kami teruskan, setelah kami putuskan dalam rapat pleno setelah melakukan uji publik, untuk tidak kami teruskan. Kalau toh, nanti ada perubahan PKPU, tidak ada lagi pasal yang mengharuskan pernyataan dukungan orang-perorangan terhadap bakal pasangan calon independen itu yang dibubuhi dengan meterai,” ujar Hadar saat dihubungi Rabu (20/4).
Hadar mengakui gagasan lembar dukungan calon perseorangan bermeterai merupakan gagasan dari KPU sendiri dalam rangka memperbaiki aturan selama ini. Namun, apa yang digagas oleh KPU, kata dia, baru draf dan harus diujipublikkan terlebih dahulu.
“Seperti draf PKPU selama ini, kami selalu melakukan uji publik sebelum menetapkan PKPU tersebut. Setelah mendengarkan masukan dari masyarakat yang cukup baik, mendasar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami pertimbangkan dan kami telah membatalkan ketentuan dukungan bermeterai,” jelas Hadar.

Tuesday 19 April 2016

4 (empat) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Serentak Tahun 2017

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik beserta Anggota KPU, Senin (18/4), membuka kegiatan Uji Publik 4 (empat) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada hari Senin, tanggal 14 April 2016, dihadiri oleh perwakilan 12 (dua belas) Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, Perguruan Tinggi/Akademisi dan Media Massa
Kegiatan Uji Publik tersebut diselenggarakan dengan harapan, seluruh stakeholder yang diundang dapat memberikan saran atau masukan yang membangun bagi penyempurnaan perubahan Peraturan KPU sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahap kedua yang akan digelar tanggal 15 Februari 2017, demi terciptanya hasil pemilihan kepala daerah yang terpercaya.
Adapun rancangan Peraturan KPU yang diuji publik yaitu:
  1. Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  3. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
  4. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Rancangan PKPU dimaksud dapat diunduh di:
Pencalonan 
SUMBER : http://jdih.kpu.go.id/beritadetail-148

Monday 18 April 2016

PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2016


Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan KPU tersebut dapat diunduh melalui DISINI  atau DISINI

Berikut Capture Lampiran PKPU No 3 Tahun 2016