Sunday 31 July 2016

PERSIAPAN LAUNCHING PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT TAHUN 2017

Sampai dengan Hari ini Minggu 31 Juli 2016 KPU Lampung Barat terus melakukan Persiapan-persiapan untuk kelancaran LAUNCHING Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017.
Lanunching yang akan di laksanakan pada Hari Selasa 2 Agustus 2016 mendatang diharapkan mampu meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam menentukan Kepala Daerahnya dalam Hal ini adalah Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan tepat pada 15 Februari 2017.




Tema yang akan diangkat pada Launching kali ini adalah SERASI yaitu SEKURA DEMOKRASI,
dimana SEKURA merupakan bahasa lampung yang di gunakan untuk menyebut topeng, selanjutnya KPU Lampung Barat menjadikan IKON SEKURA menjadi  MASKOT Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017 yang memiliki tujuan tertentu, Selengkapnya mari SAKSIKAN LAUNCHINGNYA PADA HARI SELASA 02 AGUSTUS 2016, di Lapangan Pemda Lampung Barat, Launching akan dimeriahkan oleh acara-acara menarik seperti panjat pinang dengan hadiah menarik dll.

Hadiah-hadian juga telah di persiapkan untuk memeriahkan Acara :




Persiapan-Persiapan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan kerjasama yang baik demi kelancaran acara tersebut, Berikut kesibukan-kesibukan Seluruh Jajaran KPU Lampung Barat :










Monday 25 July 2016

KPU Sinkronkan DP4 dengan Pemilu/Pilkada Terakhir


Palembang, kpu.go.id – Data pemilih pilkada sering menjadi sorotan, karena menjadi potensi problem dan sengketa. Pada pelaksanaan pilkada serentak 2017, Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) tidak lagi menjadi sumber pokok data pemilih, tetapi sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun daftar pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensinkronkan data dalam DP4 dengan daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir di masing-masing daerah.

Data hasil sinkronisasi dengan Sistem Data Pemilih (SIDALIH) tersebut yang akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk dimutakhirkan atau dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Hasil coklit ini akan mencantumkan tiga hal, yaitu mengurangi karena meninggal, pencoretan karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan perbaikan. Hasil coklit tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian dilaunching untuk mendapatkan feedback sebelum nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sekarang sudah tidak ada DPTb1 dan DPTb2 lagi, semua ada di DPTb. Setelah DPT dan DPTb ditetapkan, data tidak akan berubah lagi. Bagi yang belum masuk dalam DPT dan DPTb, dapat memilih menggunakan KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan dari dukcapil yang akan dibuat satu format sama. Jadi sekarang tidak ada lagi surat keterangan lainnya, seperti surat keterangan dari lurah, desa, atau kepala dusun,” tegas Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah di depan peserta dari KPU dan Bawaslu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu, Selasa (20/7) di Sumatera Selatan.

Ferry juga menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur syarat pemilih yang terganggu ingatan atau jiwa tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun selama belum ada surat keterangan resmi dari dokter yang berkopenten mengeluarkan rekomendasi bagi disabilitas kejiwaan, maka yang bersangkutan tetap bisa di data. Ferry juga meminta petugas coklit harus petugas yang paham daerahnya dan dilakukan kontrol baik oleh PPS maupun KPU Kabupaten/Kota, agar proses coklit selama 30 hari tersebut bisa berjalan optimal.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengungkapkan tugas pengawasan oleh Bawaslu dan Panwas bukan menjadi seperti mandor, tetapi akan lebih banyak mengawasi peserta pemilu dan pemilih. KPU merencanakan dan melaksanakan secara teknis pemilu atau pilkada, dan Bawaslu akan mengawasi penyelenggaraannya. Panwas juga harus bertugas mengutamakan pencegahan, baru bertindak jika ada pelanggaran.

“Proses perebutan kekuasaan di Indonesia masih jauh dari etika politik, sehingga masih diperlukan pengawas. Dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akurat dan komprehensif, Panwas berada dalam fungsi pencegahan, kita pastikan semua warga negara yang berhak, harus terdaftar dalam DPT, dan tidak ada orang yang tidak memenuhi syarat malah terdaftar dalam DPT,” ujar Nelson.

Senada dengan Nelson, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron juga menekankan peran Bawaslu atau Panwas untuk memastikan kebenaran penyelenggaraan sudah on the track. Pengawas tidak bisa mengambil alih tugas penyelenggaraan dari KPU, tetapi hanya bisa memberikan rekomendasi. Setiap keputusan yang diambil KPU, Pengawas akan menilainya, apabila sudah benar maka Pengawas harus mendukung dan memperkuat apa yang sudah diputuskan KPU. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

suber : www. kpu.go.id

Wednesday 20 July 2016

PELANTIKAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)


Pada hari ini Rabu, 20 Juli 2016 Ketua KPU Lampung Barat Imtizal, S.Sos melantik PPS terpilih di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Lampung Barat, acara dimulai pada pukul 09:30 WIB
dan di ikuti secara hikmat.

MONITORING PROSES REKRUTMENT PPS


Pada tanggal 17 -18 Juli 2016, KPU Lampung Barat melakukan proses monitring Rekrutmen PPS langsung ke Kecamatan, termasuk kecamatan yang berada di dalam seperti Pagar dewa, Bandar negeri Suoh , Suoh dan kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Lampung Barat.
Beberapa Staf KPU dan Komisioner KPU tampak semangat meskipun dalam kondisi Hujan Lebat dalam perjalanan menuju kecamatan Suoh.

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

BERIKUT PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT TAHUN 2017.







Saturday 16 July 2016

PELANTIKAN PPK PILKADA LAMPUNG BARAT 2017


Pada hari ini Sabtu 16 Juli 2016 - KPU Lampung Barat, melaksanakan Pelantikan kepada PPK Terpilih yang telah ditetapkan setelah melakukan rentetan seleksi dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Tertulis serta Seleksi Wawancara, serta sampai di tetapkanya sebagai PPK Terpilih.

Pelantikan ini dihadiri juga oleh Bupati Lampung Barat yang diwakili oleh Asisten I Bapak Adi Utama, Ketua DPRD Lampung Barat, Bapak Edi Novial, serta juga dihadiri oleh unsur Forkopimda dari Polres Lampung Barat, Kodim 0422 Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Liwa, serta Kepala KesbangPol Lampung Barat. Dalam sambutanya Ketua KPU Imtizal,S.Sos mengatakan, "bahwa hari ini di lantik Esok Hari PPK sudah mulai harus bekerja dalam tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga pada tanggal 20 Juli mendatang PPS terpilih akan dilantik.

Seusai pelantikan dilanjutkan Rapat Kerja yang pembahasanya mengenai PKPU 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja PPK, PKPU 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan JAdwal Pilkada 2017 serta materi tentang Kode Etik dan Konsekuensi Pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang didalamnya berisi tentang Ancaman Pidana bagi setiap orang dan/atau Penyelenggara Pemilihan dalam  pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Lampung Barat Tahun 2017.


Wednesday 13 July 2016

UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 2016

UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG :
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waikota Menjadi Undang-Undang

DAPAT DI DOWNLOAD DISINI :

HADAR NAFIS GUMAY, PLT. KETUA KPU RI


Jakarta, kpu.go.id – Rapat Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/7) memutuskan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPU RI ini dilakukan KPU terkait meninggalnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

“Rapat pleno ini tadi dipimpin oleh anggota KPU yang usianya lebih tua yaitu Hadar Nafis Gumay dan anggota KPU termuda yaitu saya Sigit Pamungkas, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU. Keputusan dalam rapat pleno ini kami lakukan dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama bulat yaitu Bapak Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas di hadapan awak media.

Sigit juga menjelaskan bahwa Plt Ketua KPU RI ini akan diemban oleh Hadar Nafis Gumay sampai dengan terpilihnya Ketua KPU RI definitif. Pemilihan Ketua KPU RI definitif akan dilakukan pada rapat pleno berikutnya pada hari Senin 18 Juli 2016. Undang-Undang mengamanatkan Ketua KPU RI dipilih sendiri oleh Anggota KPU RI, dan akan dilakukan dengan musyawarah mufakat.

“Tugas Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif dan mewakili lembaga dengan institusi lainnya. Untuk penandatanganan Peraturan KPU, belum akan dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI, karena Peraturan KPU masih harus dikonsultasikan ke DPR RI, sehingga penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua KPU RI definitif,” tambah Sigit yang memberikan keterangan mewakili komisioner KPU RI lainnya.

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI yang menggantikan Almarhum Husni Kamil Manik, KPU juga akan memproses lebih lanjut. Kewenangan tersebut ada di Presiden, dan KPU akan menyampaikan kepada presiden mengenai kondisi KPU yang kini kekurangan satu orang komisioner, sehingga bisa lengkap menjadi tujuh komisioner. (Arf/red FOTO KPU/ook/Hupmas)

Sumber : www.kpu.go.id

Monday 11 July 2016

BERITA DUKA ATAS MENINGGALNYA KETUA KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Innalillahi Wa Inna Illaihi Rajiun, Telah Berpulang ke Rahmatullah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik pada hari Kamis (7/7) Pukul 21.03 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) karena sakit. 

Jenazah disemayamkan di Rumah Duka, Komplek Rumah Dinas KPU RI Jalan Siaga Raya Nomor 23 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. pemakaman dilangsungkan ba'da Sholat Jum'at (8/7) di TPU Jeruk Purut Jakarta.

Segenap keluarga besar KPU turut berbelasungkawa. Semoga amal Ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas menegaskan bahwa Ketua KPU meninggal karena sakit. Hal tersebut Sigit sampaikan dalam Halal bi halal yang diselenggarakan oleh KPU RI Senin (11/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.

Penyataan Sigit tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang saat ini dimana ada yang mengaitkan wafatnya Ketua KPU dengan pemilu 2014 ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu 2014. 

“Kita mengikuti apa yang disampaikan oleh dokter rumah sakit, bahwa ini musibah yang tidak ada kaitannya dengan tuduhan-tuduhan yang saat ini berkembang. Itu adalah karena sakit dan karena sakit itu Allah menghendaki Husni Kamil Manik harus menghadap Allah SWT,” tegas Sigit dihadapan komisioner, pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU RI, serta para komisioner dan pejabat KPU RI yang telah purna tugas.

Sigit juga mengajak seluruh keluarga besar KPU untuk mendoakan almarhum, karena ada banyak hikmah yang bisa diambil dari kepergian almarhum. Ada banyak respon positif dari tokoh-tokoh masyarakat, civil society, pejabat negara, dan banyak kalangan, yang merasa kehilangan, ini membuktikan bahwa KPU adalah lembaga yang diperhatikan dan disayang oleh banyak pihak.

“Mayoritas komentar menempatkan KPU telah berada di jalur yang benar, dan ini prestasi bagi kita. Bahkan ada salah satu koran yang memuat kepercayaan publik kepada lembaga KPU diatas 70 persen. Prestasi ini untuk menapaki tugas-tugas kita berikutnya. Setelah sukses pilkada serentak 2015, tahun depan ada 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017, dan harapannya kita bisa makin sukses,” ujar Sigit yang juga membidangi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM di KPU RI. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Sumber : http://www.kpu.go.id/

PENERIMAAN PPS DALAM PILKADA LAMPUNG BARAT TAHUN 2017

PENGUMUMAN DAN PERSYARATAN DALAM PENERIMAAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) MASIH SAMA DENGAN PENERIMAAN PPK TETAPI UNTUK PPS PENYERAHAN BERKASNYA KEPADA PPK MASING-MASING KECAMATAN DENGAN MELAMPIRKAN REKOMENDASI DARI PERATIN , JUMLAH PPS YANG DIUSULKAN KE PPK MINIMAL 6 CALON PPS.

BERIKUT PENGUMUMANNYA :



> ADAPUN DATA PPS  SELAMA DUA PERIODE SEBAGAI BERIKUT 
> YANG DI TULIS WARNA KUNING DAN BACKGROUND WARNA BIRU SUDAH TIDAK DAPAT MENDAFTAR SEBAGAI CALON PPS.



Sunday 3 July 2016

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PPK PILKADA LAMPUNG BARAT TAHUN 2017

Berdasarkan Berita Acara Nomor BA/11/KPU-LB/656731/VII/2016  sebagai berikut :


Dan Berita Acara  Nomor BA/12/KPU-LB/656731/VII/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017, dan Berdasarkan Keputusan KPU Lampung Barat Nomor : 14/KPTS/KPU-LB/656731/Tahun 2016 Tentang  Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPK se-Kabupaten Lampung Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017.
Maka dengan ini kami umumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017 sebagai berikut :






>   Pengumuman dapat di Download juga DISINI

>  Bagi Anggota PPK yang namanya tersebut di Atas mohon untuk segera Berkoordinasi dengan Peratin Pada desa/kelurahan pada kecamatan masing-masing untuk persiapan penerimaan Calon Anggota PPS, selanjutnya PPK menerima Berkas Calon PPS minimal 6 Calon  dan Belum Pernah Menjabat 2 Periode, sebagai Pedoman Nama-nama PPS yang 2 periode, PPK wajib mendownload data PPS yang sudah 2 Periode DISINI

>  JADWAL PEMBENTUKAN PPS SEBAGAI BERIKUT :


LIHAT PENGUMUMAN PEMBENTUKAN DAN SYARAT-SYARAT PPS KLIK DISINI

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PPK PILKADA LAMPUNG BARAT TAHUN 2017

Berdasarkan Berita Acara Nomor BA/11/KPU-LB/656731/VII/2016  sebagai berikut :


Dan Berita Acara  Nomor BA/12/KPU-LB/656731/VII/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017, dan Berdasarkan Keputusan KPU Lampung Barat Nomor : 14/KPTS/KPU-LB/656731/Tahun 2016 Tentang  Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPK se-Kabupaten Lampung Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017.
Maka dengan ini kami umumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017 sebagai berikut :




Pengumuman dapat di Download juga DISINI

Friday 1 July 2016

SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PADA PILKADA LAMBAR 2017


Pada hari ini Jum'at, tanggal 1 Juli 2016 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Lampung Barat, mulai dilaksanakan tes wawancara bagi calon Anggota PPK yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis.
Adapun wawancara dijadwalkan dalam 2 hari yaitu Jumat dan Sabtu tanggal 1-2 Juli 2016.
Dihari pertama, tes wawancara untuk kecamatan Belalau, Batu Ketulis, Suoh, Bandar Negeri Suoh, Gedung Surian, Air Hitam, Sukau, Batu Brak, Balik Bukit
Para peserta mengikuti tes wawancara dengan sungguh-sungguh mulai pukul 08 : 00 WIB dimulai dengan mengisi daftar hadir pada masing-masing kecamatan dilanjutkan dengan wawancara hingga berita ini diturunkan pukul 20:17 WIB, masih berlangsung wawancara.

Seleksi wawancara hari pertama ini berakhir pada Pk. 22.00 WIB diikuti oleh 81 orang peserta dari 9 kecamatan. Terdapat 1 orang yang tidak hadir dari Kec. Gedung Surian an. Budi Purwanto.

Seleksi wawancara hari kedua besok direncanakan akan diikuti oleh 54 orang peserta dari 6 kecamatan yang tersisa.